HARGA
JUAL DALAM PAJAK Berdasarkan Pasal 1 Nomor 18 UU PPN, harga
jual didefinisikan sebagai suatu jumlah, termasuk semua biaya yang diperlukan
oleh penjual atau yang diminta oleh penjual sebagai akibat dari penyerahan
Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dalam sesuai dengan
undang-undang ini dan harga diskon.
dicantumkan dalam faktur pajak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami
pengertian harga jual yang digunakan untuk transaksi dalam bentuk freight
forwarding. Untuk transaksi penyediaan jasa, tidak menggunakan harga jual
dengan istilah tetapi menggunakan
istilah alternatif. Pengertian penggantian diatur dalam Pasal 1
Nomor 19 Undang-Undang PPN, khususnya sebagai nilai moneter, yang mencakup
semua biaya yang diminta atau dituntut oleh pengusaha sebagai akibat dari
pelaksanaan jasa kena pajak dan ekspor. jasa kena pajak atau ekspor barang kena
pajak bukan fisik, tetapi tidak termasuk PPN, yang timbul sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan pengurangan harga yang tertera pada faktur
pajak atau nilai dalam bentuk pembayaran atau penerima jasa. atas jasa kena
pajak dan/atau penerima Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. dasar PPN Dasar pengenaan pajak adalah dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang terutang berupa: jumlah harga jual, barang
pengganti, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. 1. Harga jual adalah nilai tunai, termasuk
semua biaya yang harus dikeluarkan oleh penjual karena penyerahan kena pajak
(BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut sesuai dengan undang-undang tentang PPN
dan biaya lainnya Diskon termasuk Pajak. Resi. 2. Penggantian adalah nilai uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau diharapkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari
pemberian Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak
termasuk PPN yang dipungut berdasarkan PPN dan setiap potongan yang termasuk dalam faktur pajak atau nilai
uang yang dibayarkan oleh penerima layanan, pembayaran atau hutang sebagai
akibat dari penggunaan layanan kena pajak dan/atau penerima manfaat dari aset tidak berwujud kena pajak. 3. Nilai impor adalah nilai moneter yang
digunakan sebagai dasar penghitungan pajak impor ditambah penerimaan kena pajak
lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan atas
impor BKP, kecuali PPN yang dipungut sesuai dengan Undang-undang tentang impor
dan ekspor. 4. Nilai ekspor
adalah nilai moneter, termasuk semua biaya yang dibebankan atau diharapkan akan
dibebankan oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah
nilai dalam uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak berdasarkan
perintah Menteri Keuangan. |