• 09.00 s.d. 18.00

HARGA JUAL DALAM PAJAK

HARGA JUAL DALAM PAJAK 

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 18 UU PPN, harga jual didefinisikan sebagai suatu jumlah, termasuk semua biaya yang diperlukan oleh penjual atau yang diminta oleh penjual sebagai akibat dari penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dalam sesuai dengan undang-undang ini dan  harga diskon. dicantumkan dalam faktur pajak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami pengertian harga jual yang digunakan untuk transaksi dalam bentuk freight forwarding. Untuk transaksi penyediaan jasa, tidak menggunakan harga jual dengan istilah  tetapi menggunakan istilah alternatif.

Pengertian penggantian diatur dalam Pasal 1 Nomor 19 Undang-Undang PPN, khususnya sebagai nilai moneter, yang mencakup semua biaya yang diminta atau dituntut oleh pengusaha sebagai akibat dari pelaksanaan jasa kena pajak dan ekspor. jasa kena pajak atau ekspor barang kena pajak bukan fisik, tetapi tidak termasuk PPN, yang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengurangan harga yang tertera pada faktur pajak atau nilai dalam bentuk pembayaran atau penerima jasa. atas jasa kena pajak dan/atau penerima Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. dasar PPN

Dasar pengenaan pajak adalah dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang berupa: jumlah harga jual, barang pengganti, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Harga jual adalah nilai tunai, termasuk semua biaya yang harus dikeluarkan oleh penjual karena penyerahan kena pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut sesuai dengan undang-undang tentang PPN dan biaya lainnya Diskon termasuk Pajak. Resi.

2. Penggantian adalah nilai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau diharapkan oleh Kontraktor sebagai akibat dari pemberian Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud,  tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan PPN dan setiap potongan  yang termasuk dalam faktur pajak atau nilai uang yang dibayarkan oleh penerima layanan, pembayaran atau hutang sebagai akibat dari penggunaan layanan kena pajak dan/atau penerima manfaat  dari aset tidak berwujud kena pajak.

3. Nilai impor adalah nilai moneter yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak impor ditambah penerimaan kena pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan atas impor BKP, kecuali PPN yang dipungut sesuai dengan Undang-undang tentang impor dan ekspor.

4. Nilai ekspor adalah nilai moneter, termasuk semua biaya yang dibebankan atau diharapkan akan dibebankan oleh eksportir. 

5. Nilai lain adalah nilai dalam uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak berdasarkan perintah Menteri Keuangan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved