Rezim PPN final pada UU 7/2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempermudah pengusaha kena pajak
(PKP) melaksanakan kewajiban pajaknya. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tanpa PPN final, PKP harus
mencatat secara terperinci pembelian dan penjualan serta pajak masukan dan
pajak keluaran dalam suatu periode. Masalahnya, terdapat beberapa sektor yang
kesulitan menanggung beban administrasi ini, contohnya UMKM. "UMKM kan nyatat-nya agak susah,
kita berikan semacam justifikasi bahwa untuk sektor tertentu atau kegiatan
tertentu dapat menggunakan scheme PPN
final," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang
bertajuk Memaknai
Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022). Dengan PPN final, beban administrasi kewajiban perpajakan
tersebut terminimalisasi karena PKP cukup mengetahui peredaran usahanya saja
untuk memenuhi kewajiban penyetoran PPN final. "Kalau tadi kan yang dicatat berapa dia jual, berapa dia
beli. Kalau ini [PPN final] yang dicatat ya jualnya saja berapa, tinggal
dikalikan saja sudah ketemu berapa yang disetor," ujar Suryo dalam acara
yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP). Sebelum UU HPP, simplifikasi administrasi PPN bagi sektor
tertentu sesungguhnya sudah bisa diberikan melalui skema pedoman penghitungan
pengkreditan pajak masukan. Namun, skema tersebut dirasa masih terlalu kompleks
dan melalui UU HPP digantikan dengan PPN final. Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPN final diatur pada Pasal
9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, terdapat 3 PKP yang dapat
memungut dan menyetorkan PPN secara final yakni PKP dengan peredaran usaha tak
lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP dengan
penyerahan BKP/JKP tertentu. Kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain kegiatan usaha
yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, kegiatan usaha yang melakukan
transaksi lewat pihak ketiga, dan kegiatan usaha dengan kompleksitas bisnis
yang tak memungkinkan pengenaan PPN sesuai dengan mekanisme normal. Adapun BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang
dikenai PPN untuk perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat
banyak.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/ppn-final-ringankan-beban-administrasi-ppn-begini-gambarannya |