• 09.00 s.d. 18.00

Virus Corona telah menghantam bursa saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot 25,25% dibandingkan setahun lalu. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, sampai penutupan perdagangan pada Jumat (13/3/2020), investor asing telah melakukan aksi jual saham (net sell) Rp9,81 triliun dari awal tahun.

Tidak hanya IHSG, hampir seluruh bursa saham dunia juga mengalami nasib serupa. Merebaknya virus Corona, disusul pengumuman World Health Organization (WHO) bahwa wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemic, memicu kekhawatiran pelemahan pertumbuhan ekonomi secara global. Investor dan pelaku pasar juga semakin ragu menempatkan dananya ke instrumen investasi yang berisiko seperti saham.  

Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam. Sejumlah stimulus ekonomi fiskal maupun moneter pun diberikan. Stimulus tersebut diharapkan bisa meminimalisir dampak virus corona.

Beberapa stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi wabah Corona antara lain:

1. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan dari pekerja di sektor industri pengolahan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Diharapkan para pekerja mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.  

2. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor kepada 19 sektor industri tertentu selama 6 bulan terhitung mulai April hingga September 2020. Kebijakan ini untuk memberikan ruang cashflow bagi industri. 

3. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor industri tertentu  selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

4. Percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 19 sektor industri tertentu selama 6 bulan. Dengan percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditas.

5. Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan stimulus, berupa menurunkan penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Bank juga dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur.

6. Sedangkan di sektor moneter, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menjaga likuiditas dalam negeri. BI juga memperbolehkan investor global menggunakan jasa bank kustodi asing maupun domestik.

Nah, stimulus yang diberikan pemerintah dan BI memberikan harapan ekonomi yang lebih baik ke depan. Apalagi dengan pembebasan PPh pasal 21, yang artinya kamu akan mendapatkan gaji penuh tanpa potongan pajak mulai April 2020 nanti. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved