• 09.00 s.d. 18.00

Fungsi Proforma Invoice

Fungsi Proforma Invoice

Tentu kebanyakan dari Anda biasanya melakukan transaksi jual beli. Dalam suatu transaksi jual beli, wajib atau wajar untuk menyertakan bukti pembayaran untuk menjamin keamanan transaksi antara kedua pihak yang terlibat. Salah satunya adalah invoice atau invoice yang tentunya sudah tidak asing lagi bagi Anda.

Faktur itu sendiri adalah daftar pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli, yang biasanya muncul ketika pembeli menyelesaikan pesanan dan penjual menyerahkan pesanan. Faktur berkaitan erat  dengan akuntansi, keberadaannya merupakan salah satu elemen penting dalam neraca suatu perusahaan.

Bagaimana dengan faktur proforma? Sama halnya dengan invoice, proforma invoice juga merupakan salah satu dokumen  penting dalam  transaksi jual beli. Dengan kata lain, faktur proforma  dapat dipahami sebagai faktur sementara yang dikeluarkan oleh  penjual atau penyedia layanan kepada  pembeli.

Selanjutnya bagi Anda yang ingin menerbitkan proforma invoice, ada beberapa hal yang perlu ada dalam dokumen tersebut, yaitu:

1. Identitas penjual.

2. Tanggal proforma invoice.

3. Nama dan deskripsi produk atau layanan yang dibeli.

4. Harga, jumlah pembelian, tarif pajak, jumlah pajak dan jumlah total pembelian.

5. Rincian proses pembayaran.

6. Tanggal jatuh tempo pembayaran yang disepakati oleh  pembeli.

Proforma Invoice memiliki banyak fungsi, antara lain:

1. Merupakan dasar perkiraan harga yang harus dibayar  pembeli untuk menyelesaikan item pembayaran.

2. Catat semua perkiraan produk yang akan dibeli  pembeli.

3. Menjadi referensi yang valid ketika terjadi kesalahan dalam transaksi bisnis atau pembelian.

4. Menjadi acuan yang valid untuk memasukkan transaksi penjualan ke dalam buku keuangan atau laporan keuangan.

5. Merupakan wesel yang dapat dikoreksi apabila terjadi kesalahan informasi  mengenai barang atau jasa yang dijual.

6. Merupakan acuan yang sah jika  barang atau jasa yang tercantum kemudian dijual kepada pihak lain oleh pembeli aslinya.

7. Menjadi referensi yang valid sebagai faktur pajak dalam beberapa kasus

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved