• 09.00 s.d. 18.00

Fungsi Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Faktur pajak terkait erat  dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dapat dipisahkan. Faktur pajak sendiri juga memiliki bagian yang penting yaitu NSFP yang disebut juga dengan Kode Faktur Pajak  berupa kode dengan arti tertentu. Namun tidak sedikit wajib pajak yang tampaknya tidak memahami kode tersebut.

NSFP adalah nomor urut yang diberikan  kepada PKP oleh DJP sebagai kumpulan angka sehingga PKP tidak berwenang memasukkan nomor urut faktur pajak selain yang ditetapkan oleh DJP.

 Berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa NSFP terdiri dari 16 digit yaitu:

 1. 2 digit kode transaksi.

 2. Kode status 1 digit.

 3. Nomor faktur 13 digit.

Dalam media ini kita akan membahas mengenai kode transaksi. Seperti yang sudah dikatakan bahwa dalam NSFP terdapat 2 digit pertama yang merupakan kode transaksi yakni kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan yang terdiri dari angka 01 sampai 09 dan memiliki arti dari masing-masing digit tersebut.

Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal yaitu:

 1. Kode Transaksi 01

 Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN.

 2. Kode transaksi 02

Kode ini digunakan untuk menyerahkan BKPJKP kepada Bendahara Negara yang memungut PPN Bendahara Negara.

 3. Kode Transaksi 03

 Kode ini digunakan untuk membayar BKP/JKP kepada pemungut PPN lain dengan PPN pemungut lainnya.

 4. Kode Transaksi 0

Kode ini digunakan untuk mengajukan BKPJKP dengan menggunakan nilai DPP yang berbeda dengan PKP penjual yang membayar BKP/JKP yang dipungut PPN.

 5. Kode transaksi 05

Kode ini tidak digunakan dalam faktur pajak.

 6. Kode transaksi 06

Kode ini digunakan dalam pengajuan lainnya pada saat dipungutnya PPN oleh PKP penjual yang membayar BKP/JKP serta pembayaran kepada orang perseorangan pemegang paspor asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 E UU No. hukum PPN.

 7. Kode Transaksi 07

Kode ini digunakan dalam pengajuan BKP/JKP berdasarkan PPN yang diterima yang tidak dipungut/dipungut oleh Pemerintah (DTP).

 8. Kode Transaksi 08

Kode ini digunakan untuk mengajukan BKPJKP yang dapat dibebaskan dari PPN.

 9. Kode Transaksi 09

Kode ini digunakan untuk penyerahan barang Pasal 16 D yang  dipungut  PKP penjual PPN.

Setiap Wajib Pajak yang telah bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib  mengetahui dan memahami  Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta penjelasan dan fungsinya karena sangat penting bagi PKP dalam memuat dan menerbitkan faktur pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved