Fungsi Kode
Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Faktur pajak terkait
erat dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
dan tidak dapat dipisahkan. Faktur pajak sendiri juga memiliki bagian yang
penting yaitu NSFP yang disebut juga dengan Kode Faktur Pajak berupa kode dengan arti tertentu. Namun tidak
sedikit wajib pajak yang tampaknya tidak memahami kode tersebut. NSFP adalah nomor
urut yang diberikan kepada PKP oleh DJP
sebagai kumpulan angka sehingga PKP tidak berwenang memasukkan nomor urut
faktur pajak selain yang ditetapkan oleh DJP. Berdasarkan PER-24/PJ/2012 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bahwa NSFP terdiri dari 16 digit yaitu: 1. 2 digit kode transaksi. 2. Kode status 1 digit. 3. Nomor faktur 13 digit. Dalam media ini kita
akan membahas mengenai kode transaksi. Seperti yang sudah dikatakan bahwa dalam
NSFP terdapat 2 digit pertama yang merupakan kode transaksi yakni kode yang
menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan yang terdiri dari angka 01 sampai 09
dan memiliki arti dari masing-masing digit tersebut. Kode transaksi dalam
kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa
hal yaitu: 1. Kode Transaksi 01 Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP
yang terutang PPN. 2. Kode transaksi 02 Kode ini digunakan
untuk menyerahkan BKPJKP kepada Bendahara Negara yang memungut PPN Bendahara
Negara. 3. Kode Transaksi 03 Kode ini digunakan untuk membayar BKP/JKP
kepada pemungut PPN lain dengan PPN pemungut lainnya. 4. Kode Transaksi 0 Kode ini digunakan
untuk mengajukan BKPJKP dengan menggunakan nilai DPP yang berbeda dengan PKP
penjual yang membayar BKP/JKP yang dipungut PPN. 5. Kode transaksi 05 Kode ini tidak
digunakan dalam faktur pajak. 6. Kode transaksi 06 Kode ini digunakan
dalam pengajuan lainnya pada saat dipungutnya PPN oleh PKP penjual yang membayar
BKP/JKP serta pembayaran kepada orang perseorangan pemegang paspor asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 E UU No. hukum PPN. 7. Kode Transaksi 07 Kode ini digunakan
dalam pengajuan BKP/JKP berdasarkan PPN yang diterima yang tidak dipungut/dipungut
oleh Pemerintah (DTP). 8. Kode Transaksi 08 Kode ini digunakan
untuk mengajukan BKPJKP yang dapat dibebaskan dari PPN. 9. Kode Transaksi 09 Kode ini digunakan
untuk penyerahan barang Pasal 16 D yang
dipungut PKP penjual PPN.
Setiap Wajib Pajak
yang telah bersertifikat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengetahui dan memahami Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta
penjelasan dan fungsinya karena sangat penting bagi PKP dalam memuat dan menerbitkan
faktur pajak. |