Saat ini, ketentuan mengenai
fringe benefit bukan merupakan objek pajak penghasilan (non-taxable income). Hal
ini juga diatur dalam Pasal ayat (3) huruf d UU PPh. Tapi, jika tunjangan ini
diberikan untuk bukan wajib pajak, maka akan dikenakan pajak final atau wajib
pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) atas tunjangan
tersebut akan dikenakan pajak. Secara umum, fringe benefit
dikenakan pajak, kecuali yang dikecualikan secara khusus. Pajak untuk penerima
kompensasi ini diwajibkan karena termasuk fair market value dari tunjangan
dalam penghasilan berpajak karyawan untuk periode tersebut. Berikut ini daftar fringe benefit yang
dikecualikan dari pajak penghasilan: • Tunjangan kesehatan dan kecelakaan • Bantuan adopsi • Penghargaan prestasi • Tunjangan komuter • Fasilitas atletik • Bantuan perawatan tanggungan • Tunjangan de minimal • Diskon karyawan • Bantuan pendidikan • Perlindungan asuransi jiwa group-term • Ponsel yang disediakan • Opsi saham karyawan • Rekening tabungan kesehatan (Health Saving
Account (HSA)) • Makanan • Penginapan di tempat bisnis • Layanan perencanaan pensiun • Layanan tanpa biaya tambahan • Tunjangan kondisi kerja • Pengurangan biaya kuliah
Tentu
masing-masing pengecualian ini memiliki syarat dan ketentuannya. Sehingga tidak
semua manfaat tambahan yang dibebaskan
dari pajak penghasilan juga dibebaskan dari Jaminan Sosial, Medicare, dan
lainnya. Pajak penghasilan saja. |