• 09.00 s.d. 18.00

Saat ini, ketentuan mengenai fringe benefit bukan merupakan objek pajak penghasilan (non-taxable income). Hal ini juga diatur dalam Pasal ayat (3) huruf d UU PPh. Tapi, jika tunjangan ini diberikan untuk bukan wajib pajak, maka akan dikenakan pajak final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) atas tunjangan tersebut akan dikenakan pajak.

Secara umum, fringe benefit dikenakan pajak, kecuali yang dikecualikan secara khusus. Pajak untuk penerima kompensasi ini diwajibkan karena termasuk fair market value dari tunjangan dalam penghasilan berpajak karyawan untuk periode tersebut.

 Berikut ini daftar fringe benefit yang dikecualikan dari pajak penghasilan:

 • Tunjangan kesehatan dan kecelakaan

 • Bantuan adopsi

 • Penghargaan prestasi

 • Tunjangan komuter

 • Fasilitas atletik

 • Bantuan perawatan tanggungan

 • Tunjangan de minimal

 • Diskon karyawan

 • Bantuan pendidikan

 • Perlindungan asuransi jiwa group-term

 • Ponsel yang disediakan

 • Opsi saham karyawan

 • Rekening tabungan kesehatan (Health Saving Account (HSA))

 • Makanan

 • Penginapan di tempat bisnis

 • Layanan perencanaan pensiun

 • Layanan tanpa biaya tambahan

 • Tunjangan kondisi kerja

 • Pengurangan biaya kuliah

 

Tentu masing-masing pengecualian ini memiliki syarat dan ketentuannya. Sehingga tidak semua manfaat tambahan yang  dibebaskan dari pajak penghasilan juga dibebaskan dari Jaminan Sosial, Medicare, dan lainnya. Pajak penghasilan saja.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved