• 09.00 s.d. 18.00

"Fraud" Merupakan Kejahatan Utama di Pasar Modal

 

Penipuan hanyalah salah satu bentuk kejahatan utama karena dua kejahatan lain yang umum adalah manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Siapapun yang berinvestasi di pasar modal harus memahami dan benar-benar menyadari tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku investasi yang menginginkan hasil yang maksimal dalam waktu singkat dengan berbagai cara dan gaya yang melanggar hukum. Dari segi dampak negatif kejahatan ini bahkan secara khusus diatur dalam undang-undang pasar modal Indonesia dan diajarkan kepada seluruh profesional di bidang pasar modal. Baik di bidang pemasaran (WPPE), analis keuangan (WMI), bahkan emiten (WPEE) tidak terjebak dalam bidang kriminal yang sangat merusak ini.


Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) secara implisit mengatur tindak pidana di pasar modal berupa penipuan atau fraud. Penipuan terjadi ketika ada informasi yang salah dan dipasarkan yang dengan cepat mengubah harga sekuritas atau, dengan kata lain, informasi itu sebenarnya palsu. Padahal, penipuan pasar modal setidaknya memiliki elemen utama, yaitu:


Masing-masing pihak dapat berupa perorangan, korporasi, joint venture, asosiasi, atau bahkan kelompok yang terorganisasi dengan baik. Menipu atau menipu pihak lain atau melakukan penipuan atau melakukan penipuan kepada pihak lain. Dengan demikian, penipuan dipahami sebagai tindakan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan cara: melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, menipu, menipu, membujuk orang lain.

 

Penipuan dilakukan dengan menggunakan cara atau cara apa pun
Membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau gagal mengungkapkan fakta material. Bagian ini harus dipahami bahwa informasi atau fakta tersebut material dan relevan dengan fakta, peristiwa atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek di bursa efek dan/atau keputusan investor, investor, calon investor, atau pihak lain yang memiliki informasi atau faktual minat. Ternyata, bukan hanya kasus Jiwasraya yang muncul terkait penipuan pasar modal. Ada kasus lain sebelumnya yang benar-benar menjadi pelajaran bagi para pelaku pasar modal. Salah satu kasus yang paling terkenal di Bursa Efek Indonesia adalah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melibatkan penggelapan 8.700 dana nasabah senilai Rp 2 5 miliar oleh ketua dan komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas dalam penggunaanya. dari 17 akun fiktif.


Tidak dapat disangkal bahwa kesepakatan saat ini di PT Asuransi Jiwasraya merupakan ujian yang sangat penting bagi industri asuransi di Indonesia. Dengan kata lain, jika pengelolaan tidak berhasil atau baik, persepsi dan keyakinan tertanggung dan masyarakat secara keseluruhan akan semakin rusak. Dan kemungkinan cedera pada produk asuransi. Baik asuransi pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu tidak bisa ditawar. Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Belum lagi, ada masalah baru yang hampir mirip dengan yang terjadi di Asabri yang disebut-sebut memiliki pola yang sama dengan Jiwasraya. Itu dorongan untuk membersihkan semua kesalahan di BUMN seperti Jiwasraya dan Asdabri dan lain-lain. Pemerintah harus menerapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka yang terang-terangan terlibat dalam sabotase BUMN ini harus dihukum dengan hukuman sebagai pelajaran bagi orang lain dan bagi pemimpin masa depan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved