"Fraud"
Merupakan Kejahatan Utama di Pasar Modal Penipuan hanyalah
salah satu bentuk kejahatan utama karena dua kejahatan lain yang umum adalah manipulasi
pasar dan perdagangan orang
dalam. Siapapun yang berinvestasi
di pasar modal harus memahami dan benar-benar
menyadari tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku investasi yang menginginkan
hasil yang maksimal dalam waktu
singkat dengan berbagai cara dan gaya yang melanggar hukum. Dari segi dampak negatif kejahatan ini bahkan secara khusus diatur dalam undang-undang pasar modal Indonesia dan diajarkan kepada seluruh profesional di bidang pasar
modal. Baik di bidang pemasaran
(WPPE), analis keuangan (WMI),
bahkan emiten (WPEE) tidak terjebak dalam bidang kriminal yang sangat merusak ini.
Pasal 90 Undang-Undang
Pasar Modal (UUPM) secara implisit
mengatur tindak pidana di pasar modal berupa penipuan atau fraud. Penipuan terjadi ketika ada informasi yang salah dan dipasarkan yang dengan cepat mengubah harga
sekuritas atau, dengan kata lain, informasi itu sebenarnya palsu. Padahal, penipuan pasar modal setidaknya memiliki elemen utama, yaitu:
Masing-masing pihak dapat
berupa perorangan, korporasi,
joint venture, asosiasi, atau bahkan kelompok yang terorganisasi dengan baik. Menipu atau
menipu pihak lain atau melakukan penipuan atau melakukan penipuan kepada pihak lain.
Dengan demikian, penipuan
dipahami sebagai tindakan untuk keuntungan
diri sendiri atau orang lain dengan cara:
melawan hukum, menggunakan nama
palsu atau martabat palsu, menipu,
menipu, membujuk orang lain.
Penipuan dilakukan dengan menggunakan cara atau cara apa
pun
Membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau gagal mengungkapkan fakta material. Bagian ini harus dipahami bahwa informasi atau
fakta tersebut material dan
relevan dengan fakta, peristiwa
atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek di bursa efek dan/atau keputusan investor, investor, calon investor,
atau pihak lain yang memiliki
informasi atau faktual minat. Ternyata, bukan hanya kasus Jiwasraya
yang muncul terkait penipuan
pasar modal. Ada kasus lain sebelumnya yang benar-benar menjadi pelajaran
bagi para pelaku pasar modal.
Salah satu kasus yang paling terkenal di Bursa Efek
Indonesia adalah kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melibatkan penggelapan 8.700 dana nasabah senilai Rp 2 5 miliar oleh ketua dan komisaris PT Sarijaya
Permana Sekuritas dalam penggunaanya.
dari 17 akun fiktif.
Tidak dapat
disangkal bahwa kesepakatan saat
ini di PT Asuransi Jiwasraya merupakan ujian yang sangat penting bagi industri asuransi di Indonesia. Dengan kata lain, jika pengelolaan tidak
berhasil atau baik, persepsi dan keyakinan
tertanggung dan masyarakat secara
keseluruhan akan semakin rusak.
Dan kemungkinan cedera pada
produk asuransi. Baik asuransi
pemerintah maupun swasta. Oleh
karena itu tidak bisa ditawar. Pemerintah harus segera
menyelesaikan masalah tersebut.
Belum lagi, ada masalah baru
yang hampir mirip dengan yang
terjadi di Asabri yang disebut-sebut
memiliki pola yang sama dengan Jiwasraya. Itu dorongan untuk membersihkan
semua kesalahan di BUMN seperti Jiwasraya dan Asdabri dan lain-lain. Pemerintah harus
menerapkan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka yang terang-terangan terlibat dalam sabotase BUMN ini harus dihukum
dengan hukuman sebagai pelajaran
bagi orang lain dan bagi pemimpin masa depan.
|