• 09.00 s.d. 18.00

Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y dalam SPT Tahunan Berikut Penjelasannya

 

Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor 21/PJ/2009, Formulir 1770Y adalah formulir yang digunakan untuk memberitahukan tentang perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selanjutnya Form 1771Y adalah form yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Formulir 1771 $Y didefinisikan sebagai formulir yang digunakan untuk memberitahukan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi perusahaan yang diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar AS.


Dapat disimpulkan bahwa formulir 1770Y / 1771Y / 1771 $Y menjadi formulir bagi wajib pajak jika ingin meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan SPT Tahunan PPh. Permohonan perpanjangan dilakukan dengan alasan Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Misalnya, Wajib Pajak mungkin tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan setelah jangka waktu yang telah ditentukan karena ruang lingkup dan kepadatan usaha yang dijalankan atau kesulitan teknis dalam penyusunan laporan keuangan.


Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan dalam Pasal 3 ayat ( ) Undang-Undang tentang Peraturan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut pasal ini, jangka waktu perpanjangan paling lama 2 bulan sejak batas akhir penyampaian SPT tahunan. Artinya, waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei, untuk SPT PPh Badan dapat diperpanjang hingga 30 Mei.


Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) KUP, Wajib Pajak wajib memberitahukan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk memperpanjang jangka waktu pemberitahuan PPh SPT. Pemberitahuan tersebut kemudian harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang untuk tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran tersebut. 'Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Pasal ayat (5) UU KUP.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih jelas. Terkait hal itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK. Maret 2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus disampaikan kepada KPP sebelum berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan.


Lebih khusus lagi, pemberitahuan itu harus disertai dengan 3 unsur, yaitu:


1. Perhitungan sementara pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak diperpanjang untuk diajukan.

2. Laporan keuangan tengah tahun.

3. SSP atau instansi administrasi lain yang kedudukannya sama dengan SSP berfungsi sebagai bukti pelunasan pembayaran pajak yang terutang, jika terutang pajak yang lebih rendah. Tata cara pengiriman pemberitahuan perpanjangan diatur dalam PER21/PJ/2009.


Tidak hanya lewat Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y dengan bentuk formulir kertas (hard copy), wajib pajak badan atau orang pribadi dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas bisa melakukan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang berbentuk data elektronik (e-SPTy). Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PER 21-/PJ/2009, E-SPTy yaitu data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berbentuk elektronik yang disusun oleh wajib pajak memakai aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved