Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y dalam
SPT Tahunan Berikut Penjelasannya Dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor
21/PJ/2009, Formulir 1770Y adalah formulir yang digunakan untuk memberitahukan tentang perpanjangan
penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selanjutnya Form 1771Y adalah
form yang digunakan untuk
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan. Formulir 1771 $Y didefinisikan
sebagai formulir yang digunakan untuk
memberitahukan perpanjangan batas
waktu penyampaian SPT Tahunan bagi
perusahaan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar AS.
Dapat disimpulkan bahwa formulir 1770Y / 1771Y / 1771 $Y menjadi formulir bagi wajib
pajak jika ingin meminta
perpanjangan waktu untuk mengajukan
SPT Tahunan PPh. Permohonan
perpanjangan dilakukan dengan alasan Wajib
Pajak tidak dapat
menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Misalnya, Wajib Pajak mungkin tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan setelah
jangka waktu yang telah
ditentukan karena ruang lingkup
dan kepadatan usaha yang dijalankan atau kesulitan teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan dalam Pasal 3 ayat ( ) Undang-Undang tentang Peraturan dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut
pasal ini, jangka waktu
perpanjangan paling lama 2 bulan
sejak batas akhir penyampaian SPT tahunan. Artinya,
waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang
pribadi dapat diperpanjang hingga
31 Mei, untuk SPT PPh Badan dapat diperpanjang hingga 30 Mei.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) KUP, Wajib Pajak wajib memberitahukan
secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk memperpanjang jangka waktu
pemberitahuan PPh SPT. Pemberitahuan
tersebut kemudian harus disertai dengan
perhitungan sementara pajak yang terutang untuk tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran tersebut. 'Jumlah
pajak yang terutang berdasarkan
Pasal ayat (5) UU KUP.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih jelas. Terkait hal
itu, Kementerian Keuangan telah
menerbitkan PMK No. 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah dengan
PMK No. 9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK. Maret 2021. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan harus disampaikan kepada KPP sebelum berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan.
Lebih khusus
lagi, pemberitahuan itu harus
disertai dengan 3 unsur,
yaitu:
1. Perhitungan
sementara pajak yang terutang
dalam suatu tahun pajak diperpanjang
untuk diajukan.
2. Laporan keuangan tengah
tahun. 3. SSP atau instansi
administrasi lain yang kedudukannya sama
dengan SSP berfungsi sebagai
bukti pelunasan pembayaran pajak yang terutang, jika terutang pajak yang lebih
rendah. Tata cara pengiriman
pemberitahuan perpanjangan diatur
dalam PER21/PJ/2009.
Tidak
hanya lewat Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y dengan bentuk formulir kertas
(hard copy), wajib pajak badan atau orang pribadi dengan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas bisa melakukan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan
jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang berbentuk data elektronik
(e-SPTy). Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PER 21-/PJ/2009, E-SPTy yaitu data
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berbentuk elektronik
yang disusun oleh wajib pajak memakai aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh
Ditjen Pajak (DJP).
|