Format Dokumen dan Cara Pengisian
Formulir SSPDalam Lampiran PER-22/2021,
SSP diselesaikan sesuai dengan petunjuk
aplikasi billing DJP atau layanan billing code (ID Billing), produk, aplikasi
atau sistem reward yang terhubung dengan
Billing DJP. sistem Cara atau tata cara pengisian formulir SSP e-faktur pajak
DJP adalah sebagai berikut: 1. Sel halaman : Diisi
dengan angka 1, 2 atau angka yang menunjukkan jumlah salinan SSP. 2. Kegunaan : Diisi
dengan tujuan peruntukan formulir SSP. 2. Contoh: • Halaman 1 : diantar ke
bank/kantor pos atau lembaga penerima lainnya. • Halaman 2 : Untuk arsip
wajib pajak. 3. NPWP : Diisi dengan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Wajib Pajak (WP). 4. Nama WP : Diisi dengan
nama WP. 5. Alamat WP : Diisi dengan alamat WP. Catatan: Bagi Wajib Pajak
yang tidak memiliki NPWP. 1. NPWP diisi 00.000.000.0-XXX.000 2. XXX diisi dengan kode
KPP tempat penyelenggaraan acara atau objek pajak 3. Nama dan alamat
lengkap diisi sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
6. NOP : Diisi
sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak 7. Alamat Kena Pajak : Isikan alamat Kena Pajak berdasarkan SPPT PBB. Catatan: hanya
diselesaikan untuk transaksi yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan
yaitu PBB pertambangan, kehutanan, perkebunan dan PBB sektor lainnya, transaksi
atas transaksi hak atas tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan
dan hak milik sendiri. membangun transaksi. . 8. Kode Rekening Pajak :
Diisi dengan nomor NPWP Direktur Jenderal KPP pada Lampiran B Peraturan ini. 9. Kode jenis uang
jaminan: Isikan angka pada kolom “Kode jenis simpanan” sesuai Lampiran B
Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak ini untuk setiap jenis pajak yang harus dibayar atau disetor. Catatan: kedua kode
tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap, agar utang pajak yang telah
dibayar dapat diperlakukan dengan benar 10. Deskripsi Pembayaran:
Masukkan informasi tambahan tentang pembayaran yang tidak ada di kolom ini. Contoh penuh: 1. Nama pembeli dalam hal
pembayaran final PPh (2) sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan atau nama penyewa dalam hal pembayaran akhir PPh (2). persewaan tanah
dan/atau bangunan. 2. Nomor Faktur Pajak
untuk Transaksi Yang Dikenakan PPN 11. Masa Pajak : isi
salah satu kolom Masa Pajak dengan tanda silang untuk Masa Pajak yang dibayar
atau dibayar. Pembayaran atau
penyetoran lebih dari satu Masa Pajak
dilakukan dengan 1 (satu) SSP untuk
setiap Masa Pajak. Tahun pajak berakhir pada masa pajak yang sesuai. 12. Nomor Ketetapan:
Diisi dengan nomor penetapan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SKPKB,
SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya jika SSP digunakan untuk membayar
atau menyetorkan pajak yang kurang dibayar/dibayar berdasarkan peraturan
perpajakan. surat, STP atau keputusan lainnya. 13. Jumlah Pembayaran :
Masukkan jumlah pajak yang dibayar atau terutang dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dalam
dolar AS (bagi wajib pajak yang harus membayar pajak dalam dolar AS), lengkap
ke sen terdekat. 14. Terbilang: Masukkan
jumlah pajak yang dibayar atau terutang dalam huruf Latin dan dalam huruf Indonesia. 15. Kantor penerima pembayaran yang diterima:
tanggal penerimaan pembayaran atau titipan, tanda tangan dan nama yang jelas
dari penerima atau penyimpan dan cap
pembayar/cap Kantor penerima diisi. 16. Wajib
Pajak/penyimpan: dilengkapi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran,
tanda tangan, nama jelas NPWP dan
WP/penyimpan dan cap perusahaan (jika ada) 17. Ruang konfirmasi
kantor penerima: dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan
Bank Nomor Transaksi (NTB) atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP) atau NTPN
dan Nomor Transaksi Lainnya (NTL). Ketentuan SSP Terbaru
dalam PER-22/PJ/2021
Sebenarnya,
PER-22/PJ/2022 ini hanya mengubah atau memutakhirkan perubahan terkait Kode
Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Jumlah nomor rekening pajak
dalam peraturan ini meningkat dari sebelumnya 32 nomor rekening pajak menjadi
nomor rekening pajak. |