• 09.00 s.d. 18.00

Format Dokumen dan Cara Pengisian Formulir SSP

Dalam Lampiran PER-22/2021,  SSP diselesaikan sesuai dengan petunjuk  aplikasi billing DJP atau layanan billing code (ID Billing), produk, aplikasi atau sistem reward yang terhubung dengan  Billing DJP.

sistem Cara atau tata cara pengisian formulir SSP e-faktur pajak DJP adalah sebagai berikut:

 1. Sel halaman : Diisi dengan angka 1, 2 atau angka yang menunjukkan jumlah salinan SSP.

 2. Kegunaan : Diisi dengan tujuan peruntukan formulir SSP.

 2. Contoh:

 • Halaman 1 : diantar ke bank/kantor pos atau lembaga penerima lainnya.

 • Halaman 2 : Untuk arsip wajib pajak.

 3. NPWP : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Wajib Pajak (WP).

 4. Nama WP : Diisi dengan nama WP.

 5. Alamat WP : Diisi  dengan alamat WP.

 Catatan: Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

 1. NPWP diisi  00.000.000.0-XXX.000

 2. XXX diisi dengan kode KPP tempat penyelenggaraan acara atau objek pajak 

 3. Nama dan alamat lengkap diisi  sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

6. NOP : Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

7. Alamat Kena Pajak : Isikan alamat Kena Pajak  berdasarkan SPPT PBB.

Catatan:  hanya diselesaikan untuk transaksi yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yaitu PBB pertambangan, kehutanan, perkebunan dan PBB sektor lainnya, transaksi atas transaksi hak atas tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan dan hak milik sendiri. membangun transaksi. .

 8. Kode Rekening Pajak : Diisi dengan nomor NPWP Direktur Jenderal KPP pada Lampiran B Peraturan ini.

 9. Kode jenis uang jaminan: Isikan angka pada kolom “Kode jenis simpanan” sesuai Lampiran B Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak ini untuk setiap jenis  pajak yang harus dibayar atau disetor.

 Catatan: kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap, agar utang pajak yang telah dibayar dapat diperlakukan dengan benar

 10. Deskripsi Pembayaran: Masukkan informasi tambahan tentang pembayaran yang tidak ada di kolom ini.

 Contoh penuh:

 1. Nama pembeli dalam hal pembayaran final PPh

(2) sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau nama penyewa dalam hal pembayaran akhir PPh (2). persewaan tanah dan/atau bangunan.

 2. Nomor Faktur Pajak untuk Transaksi Yang Dikenakan PPN 

 11. Masa Pajak : isi salah satu kolom Masa Pajak dengan tanda silang untuk Masa Pajak yang dibayar atau dibayar.

 Pembayaran atau penyetoran  lebih dari satu Masa Pajak dilakukan dengan  1 (satu) SSP untuk setiap Masa Pajak. Tahun pajak berakhir pada masa pajak yang sesuai.

 12. Nomor Ketetapan: Diisi dengan nomor penetapan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya jika SSP digunakan untuk membayar atau menyetorkan pajak yang kurang dibayar/dibayar berdasarkan peraturan perpajakan. surat, STP atau keputusan lainnya.

 13. Jumlah Pembayaran : Masukkan jumlah pajak yang dibayar atau terutang dalam rupiah penuh.

 Pembayaran pajak dalam dolar AS (bagi wajib pajak yang harus membayar pajak dalam dolar AS), lengkap ke sen terdekat.

 14. Terbilang: Masukkan jumlah pajak yang dibayar atau terutang dalam huruf Latin dan

 dalam huruf Indonesia.

 15.  Kantor penerima pembayaran yang diterima: tanggal penerimaan pembayaran atau titipan, tanda tangan dan nama yang jelas dari penerima  atau penyimpan dan cap pembayar/cap Kantor penerima diisi.

 16. Wajib Pajak/penyimpan: dilengkapi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan,  nama jelas NPWP dan WP/penyimpan dan cap perusahaan (jika ada)

 17. Ruang konfirmasi kantor penerima: dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Bank Nomor Transaksi (NTB) atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP) atau NTPN dan Nomor Transaksi Lainnya (NTL).

 Ketentuan SSP Terbaru dalam PER-22/PJ/2021

 Sebenarnya, PER-22/PJ/2022 ini hanya mengubah atau memutakhirkan perubahan terkait Kode Rekening Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Jumlah nomor rekening pajak dalam peraturan ini meningkat dari sebelumnya 32 nomor rekening pajak menjadi nomor rekening pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved