Fitur Prepopulated dalam E-Faktur 3.0 EFaktur 3.0 secara resmi ditetapkan penerapannya pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menggunakan eFaktur 2.2 diharuskan untuk beralih ke eFaktur 3.0. Dalam eFaktur versi 3.0 terdapat fitur baru yakni fitur prepopulated. Fitur prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Data informasi yang disediakan dalam prepopulated eFaktur 3.0 antara lain: 1. Prepopulated Pemeritahuan Impor Barang (PIB). 2. Prepopulated Pajak Masukan (PM). 3. Prepopulated VAT (Value Added tax) Refund. 4. PPN dinyatakan sebelum masa SPT 1111. 5. Sinkronisasi kode stempel pemasangan. Dalam pembaruan ke versi eFaktur ini tujuan dari fitur yang telah diisi sebelumnya adalah: 1. Membantu Wajib Pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas sehingga tidak ada kesalahan input yang dapat membahayakan hak wajib pajak. 2. Memuat faktur pajak yang saling terkait dan menyatakan PPN dalam periode SPT. 3. Meningkatkan fasilitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak. Berkat fungsi yang sudah terisi ini PKP tidak perlu lagi memasukkan setiap data pajak secara manual. Dengan begitu sistem ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input data seperti data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Keunggulan dari fitur prepopulated pada eFaktur versi 3.0 ini yaitu fitur ini bekerja dalam sistem otomatis yang menghindarkan kesalahan input data dan sistem terintegrasi antara DJP dengan data DJBC untuk mengakomodasi ekspor impor. Namun untuk dapat menggunakan dan menikmati fasilitas terseut PKP perlu memperbarui sistem pada perangkat komputernya |