Fat
Tax di Indonesia Menurut
Mardiasmo (2016: 4), pajak memiliki dua fungsi: yang pertama adalah fungsi
budgeter, yaitu sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara, dan yang kedua adalah fungsi mengatur (regulerend), yaitu sebagai alat
untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, pajak lemak akan berperan sesuai dengan
kedua fungsi tersebut, yaitu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara
dengan memajaki makanan yang tidak sehat dan mengatur tingkat kesehatan
masyarakat di negara tersebut. Pertanyaannya
adalah bagaimana pajak lemak dan pajak makanan diterapkan dan diimplementasikan
di Indonesia. Pasal 1.1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN),
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Perpajakan yang telah
diharmonisasikan (HPP), menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean dan impor BKP oleh pengusaha. Jadi,
pada dasarnya semua penyerahan dan impor BKP dikenakan PPN, kecuali yang
dikecualikan dalam Pasal 4A ayat 2 UU PPN. Melalui
UU HPP yang disahkan pada 29 Oktober 2021, Pemerintah telah menghapus pengecualian
pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, yang menurut UU terkait, meliputi
beras, garam, daging, dan susu. Namun demikian, penyerahan barang kebutuhan
pokok tersebut masih berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang diatur
dalam Pasal 16B (1a) huruf j UU PPN untuk menunjang pemanfaatan barang dan jasa
tertentu yang bersifat strategis, termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Hal
ini merupakan indikasi bahwa Pemerintah Indonesia telah memilih untuk menjalankan
amanat Pasal 4 UUD 1945, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari upaya memajukan kesejahteraan umum yang perwujudannya
merupakan kewajiban konstitusional Negara.
Tidak hanya itu, pemerintah tampaknya menggunakan konsep yang sama dengan cukai lemak dalam mengendalikan tingkat kesehatan dan obesitas di masyarakat. Saat ini, Indonesia memberlakukan cukai untuk tembakau dan alkohol, membatasi distribusi komoditas ini di masyarakat. |