• 09.00 s.d. 18.00

Fat Tax di Indonesia

Fat Tax di Indonesia

Menurut Mardiasmo (2016: 4), pajak memiliki dua fungsi: yang pertama adalah fungsi budgeter, yaitu sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, dan yang kedua adalah fungsi mengatur (regulerend), yaitu sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Dalam hal ini, pajak lemak akan berperan sesuai dengan kedua fungsi tersebut, yaitu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dengan memajaki makanan yang tidak sehat dan mengatur tingkat kesehatan masyarakat di negara tersebut.

 

Pertanyaannya adalah bagaimana pajak lemak dan pajak makanan diterapkan dan diimplementasikan di Indonesia. Pasal 1.1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Perpajakan yang telah diharmonisasikan (HPP), menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean dan impor BKP oleh pengusaha. Jadi, pada dasarnya semua penyerahan dan impor BKP dikenakan PPN, kecuali yang dikecualikan dalam Pasal 4A ayat 2 UU PPN.

 

Melalui UU HPP yang disahkan pada 29 Oktober 2021, Pemerintah telah menghapus pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, yang menurut UU terkait, meliputi beras, garam, daging, dan susu. Namun demikian, penyerahan barang kebutuhan pokok tersebut masih berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang diatur dalam Pasal 16B (1a) huruf j UU PPN untuk menunjang pemanfaatan barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis, termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

 

Hal ini merupakan indikasi bahwa Pemerintah Indonesia telah memilih untuk menjalankan amanat Pasal 4 UUD 1945, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok yang merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya memajukan kesejahteraan umum yang perwujudannya merupakan kewajiban konstitusional Negara.

 

Tidak hanya itu, pemerintah tampaknya menggunakan konsep yang sama dengan cukai lemak dalam mengendalikan tingkat kesehatan dan obesitas di masyarakat. Saat ini, Indonesia memberlakukan cukai untuk tembakau dan alkohol, membatasi distribusi komoditas ini di masyarakat.


sumber : Oleh: Muhammad Rayhan Safhara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/bagaimana-jika-indonesia-menerapkan-fat-tax

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved