• 09.00 s.d. 18.00

Faktur Pajak, Jenis dan Fungsinya

Faktur pajak adalah bentuk atau bukti  pajak pengumpulan pajak untuk menyerahkan barang pajak (BKP) atau layanan Jasa kena pajak (JKP) dengan pengusaha kena pajak (PKP). Untuk dengan mudah memahami, faktur pajak digunakan oleh PKP ketika  menjual barang atau layanan jasa kena pajak.

Setiap barang maupun jasa yang dijual kena pajak, PKP harus mengeluarkan faktur pajak sebagai bukti bahwa perusahaan  telah mengumpulkan pajak dari semua orang yang membeli barang atau jasa mereka. Setelah itu, semua faktur pajak harus dilaporkan kepada otoritas pajak dalam bentuk transparan antara PKP dan Dirjen Pajak, sehingga mereka tidak dianggap melakukan penggelapan atas pajak.

Menurut peraturan pajak No. 28/2007, ada 3 jenis faktur pajak yang biasa digunakan, ini adalah sebagai berikut;

1. Faktur pajak standar

Tipe pajak ini adalah jenis yang paling umum digunakan oleh PKP, mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak tanpa Kep-53 / PJ / 1994, mulai berlaku mulai 29 Desember 1994, dan masih digunakan  saat ini. Faktur Pajak Standar harus mencakup informasi berikut:

-      Ada NPWP, nama PKP dan  perusahaan yang menjual barang atau layanan kena pajak dengan informasi tentang barang atau barang-barang kena pajak yang dijual,  dengan semua detail dari harga jual, departemen dan kuantitas pembelian

-      Terdapat total PPN (dan PPNBM jika ada) dikumpulkan

-      Terdapat kode faktur pajak dengan tanggal dibuatnya

-      Terdapat nama, posisi dan bersinar tanda tangan. Dari pihak-pihak yang terlibat dalam PKP

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak ini adalah jenis faktur pajak seperti faktur pajak standar, tetapi jenis PKP ini digunakan untuk menjual barang atau jasa berkali-kali. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi dan merasionalisasi penggunaan  faktur pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, PKP dapat menggunakan tagihan pajak yang tergabung untuk mengumpulkan pajak  pembeli.

3. Faktur Pajak Sederhana  Anda dapat menemukan tagihan pajak sederhana dalam aktivitas sehari-hari seperti mendapatkan kuitansi atau kuitansi setelah makan di luar. Faktur pajak hanyalah faktur yang dikeluarkan oleh PKP sebagai pungutan tunai atau pengurangan kecil dan selalu dianggap sebagai faktur pajak yang harus diajukan untuk menunjukkan penjualan barang atau jasa kena pajak.

Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa  PKP telah memungut pajak dari pembeli dan memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak. Jadi, sebagai PKP, Anda telah menjadi otoritas untuk mengikuti dan mengikuti dalam menangani masalah pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved