• 09.00 s.d. 18.00

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan

 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak setiap kali melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu, Dirjen Pajak (DJP) memungkinkan PKP untuk membuat tagihan pajak gabungan. Faktur Pajak Gabungan, yaitu Faktur Pajak Standar yang dibuat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menerbitkan Faktur yang memuat seluruh penyerahan yang terutang kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak selama satu bulan kalender sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 13 Undang-Undang PPN, Pasal 6 PMK 151/2013 dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No.PER - 24 / PJ / 2012.


Memungkinkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak gabungan untuk mengurangi beban administrasi. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak gabungan paling lambat pada akhir bulan saat penyampaian BKP dan/atau JKP dilakukan. PKP dapat menggunakan Faktur Pajak untuk menggabungkan transaksi lebih dari satu kali per bulan.


Contoh: PT X dalam sebulan berdagang dengan PT Y pada tanggal 2,4 ,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi ini sering membutuhkan ribuan item. Dengan demikian, prosedurnya menyederhanakan pendaftaran beberapa transaksi dalam sebulan di bagian yang sama. Yang perlu diingat, PKP PT X harus menerbitkan invoice paling lambat akhir bulan transaksi.

 

Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, operasi posting dipersingkat. PKP tidak perlu repot dengan invoice untuk setiap transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dan faktur pajak gabungan hanya terletak pada jumlah transaksi. Proses Penerbitan Faktur Pajak Gabungan memiliki beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi dan dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak, antara lain:


1. Memiliki Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyebab Barang atau Jasa Kena Pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Disebutkan bahwa PPN telah dipotong.
5. Ada tertulis PPnBM dipungut.
6. Ada kode, nomor, dan tanggal faktur pajak.
7. Nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.


Penting juga untuk mengingat tanggal pengajuan. Faktur Pajak Gabungan harus dilengkapi dengan tanggal penyerahan paling awal Barang atau Jasa Kena Pajak sampai dengan hari terakhir Masa Pajak dimana Faktur Pajak Gabungan diterbitkan dan mencantumkan daftar tanggal pengiriman pada setiap item tagihan pajak penjualan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved