Faktur Pajak Gabungan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib
menerbitkan Faktur Pajak setiap kali
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu, Dirjen Pajak (DJP) memungkinkan PKP untuk membuat tagihan pajak gabungan. Faktur Pajak Gabungan, yaitu Faktur
Pajak Standar yang dibuat
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menerbitkan Faktur yang memuat seluruh penyerahan yang terutang kepada pembeli Barang Kena
Pajak atau Penerima Jasa Kena
Pajak selama satu bulan kalender sebagaimana
dimaksud. dalam Pasal 13 Undang-Undang
PPN, Pasal 6 PMK 151/2013 dan
Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No.PER - 24 / PJ / 2012.
Memungkinkan PKP untuk menerbitkan faktur pajak
gabungan untuk mengurangi beban administrasi. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak
gabungan paling lambat pada
akhir bulan saat penyampaian BKP
dan/atau JKP dilakukan. PKP dapat
menggunakan Faktur Pajak untuk
menggabungkan transaksi lebih dari satu kali per bulan.
Contoh: PT X dalam sebulan berdagang dengan PT Y pada tanggal 2,4 ,12,16,18,24,26,28.
pada beberapa transaksi ini sering
membutuhkan ribuan item. Dengan
demikian, prosedurnya menyederhanakan pendaftaran beberapa transaksi
dalam sebulan di bagian yang
sama. Yang perlu diingat, PKP PT X harus menerbitkan invoice paling lambat
akhir bulan transaksi.
Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, operasi posting dipersingkat. PKP tidak perlu repot dengan invoice untuk setiap transaksi.
Perbedaan antara faktur pajak standar dan
faktur pajak gabungan hanya terletak
pada jumlah transaksi. Proses Penerbitan Faktur Pajak Gabungan memiliki
beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi dan dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
1. Memiliki Nama, Alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyebab
Barang atau Jasa Kena Pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau
jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian
dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Disebutkan bahwa PPN telah dipotong.
5. Ada tertulis PPnBM dipungut.
6. Ada kode, nomor, dan tanggal faktur pajak.
7. Nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak.
Penting juga untuk mengingat tanggal pengajuan. Faktur Pajak Gabungan harus dilengkapi dengan tanggal penyerahan paling awal Barang atau Jasa Kena Pajak sampai dengan hari terakhir Masa Pajak dimana Faktur Pajak Gabungan
diterbitkan dan mencantumkan daftar tanggal pengiriman pada setiap
item tagihan pajak penjualan.
|