[FREE] WEBINAR ORGAN PERUSAHAAN BUMN (Apa dan Bagaimana)
Badan Hukum dalam bentuk Perseroan
tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk
menjalankan dirinya sendiri. Perseroan membutuhkan orang yang memiliki kehendak
untuk menjalankannya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan. Organ
Perseroan adalah orang-orang yang bertindak mewakili dan sekaligus bertanggung
jawab terhadap Perseroan Terbatas atau Badan Hukum.
Dalam menjalankan bisnis, sebuah
perusahaan tidak terlepas dari Organ Perusahaan di dalamnya. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang
Nomor : 40 tahun 2007, menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Yang masing-masing memiliki
tugas dan tanggung jawab berbeda dalam perusahaan.
Untuk memahami peran, apa dan
bagaimana Organ Perusahaan dalam BUMN, mari ikut Free Webinar ke-4 dengan tema
Organ Perusahaan BUMN (Apa dan Bagaimana).
Yuk, tambah wawasan dan ilmu
pengetahuan kamu!
Free Webinar Organ Perusahaan BUMN
(Apa dan Bagaimana) Selasa, 06 Desember 2022 10.00 - 12.00 WIB Zoom Meeting
Speaker : Maryono, S.H., CGP (Good
Corporate Governance & Risk Management Manager of PT Pratama Indomitra
Konsultan)
Benefit: E-Sertifikat * Materi PDF
Form Pendaftaran: https://docs.google.com/forms/d/1DosN58Gs7fUvQpekgMuLF464AoJhV3IcO3lOh96EM34/edit
Contact Person 0815 1734 2321
with love GCG Pratama Indomitra
(E-sertfifikat diberikan bagi yang
mengisi form presensi dan evaluasi) |