[FREE] WEBINAR ORGAN PERUSAHAAN BUMN (Apa dan Bagaimana)
Badan Hukum dalam bentuk Perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Perseroan membutuhkan orang yang memiliki kehendak untuk menjalankannya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan. Organ Perseroan adalah orang-orang yang bertindak mewakili dan sekaligus bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas atau Badan Hukum.
Dalam menjalankan bisnis, sebuah perusahaan tidak terlepas dari Organ Perusahaan di dalamnya. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2007, menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dalam perusahaan.
Untuk memahami peran, apa dan bagaimana Organ Perusahaan dalam BUMN, mari ikut Free Webinar ke-4 dengan tema Organ Perusahaan BUMN (Apa dan Bagaimana).
Yuk, tambah wawasan dan ilmu pengetahuan kamu!
Free Webinar Organ Perusahaan BUMN (Apa dan Bagaimana) Selasa, 06 Desember 2022 10.00 - 12.00 WIB Zoom Meeting
Speaker : Maryono, S.H., CGP (Good Corporate Governance & Risk Management Manager of PT Pratama Indomitra Konsultan)
Benefit: E-Sertifikat * Materi PDF
Form Pendaftaran: https://docs.google.com/forms/d/1DosN58Gs7fUvQpekgMuLF464AoJhV3IcO3lOh96EM34/edit
Contact Person 0815 1734 2321
with love GCG Pratama Indomitra
(E-sertfifikat diberikan bagi yang mengisi form presensi dan evaluasi) |