Merujuk pada Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam dunia
franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba. Masih
berdasarkan regulasi yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan
waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Kebalikan dari franchisor yakni
franchisee atau penerima waralaba. Franchisee merupakan orang perseorangan atau
badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan atau
menggunakan waralaba yang dimiliki. Untuk bisa mendapatkan hak waralaba, maka
franchisee atau penerima waralaba harus membayar sejumlah uang yang disebut
dengan franchise fee. Dengan membayar franchise fee, maka
penerima waralaba diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual serta segala penemuan dari suatu brand yang dimiliki
franchisor. Di Indonesia, sesuatu bisa disebut franchise adalah apabila
memenuhi 6 kriteria berikut: Memiliki ciri khas usaha Terbukti sudah memberikan
keuntungan Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa Mudah diajarkan
dan diaplikasikan Aanya dukungan yang berkesinambungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) yang telah terdaftar.
Skema bisnis franchise Franchise adalah salah satu cara
termudah dan tercepat dalam memulai bisnis. Ini karena dengan membeli
franchise, maka merek bisnis tersebut lazimnya sudah cukup dikenal oleh
masyarakat. Meski dalam beberapa kasus, beberapa franchise relatif masih baru
dan belum terlalu dikenal luas. Selain itu, franchise juga memberikan
kemudahan dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, karena penerima waralaba
juga mendapatkan diharuskan menerapkan standar atau pedoman yang sama. Sederhananya, franchise adalah bisnis di mana
pemilik modal hanya perlu menyediakan dana. Di mana penerima waralaba hanya
menerima bisnis yang sudah di tangan alias terima beres. Sebagai contoh, seorang yang membeli
sebuah merek franchise minuman kopi akan mendapatkan paket berupa alat
produksi, bahan baku, media promosi, layout atau desain tempat, hingga
karyawan. Ia tak perlu direpotkan dengan resep, bahan baku, dan alat produksi.
Ia hanya perlu menjalankan bisnis tersebut dan berupaya terus meningkatkan
penjualannya. Beberapa contoh franchise
adalah bisnis minimarket, SPBU, jasa pengiriman, makanan dan minuman, apotek,
hingga dealer kendaraan. Bagi yang tetartik menjalankan bisnis franchise, tentu
harus mempertimbangkan beberapa hal, terutama yang terkait biaya yang akan
dikeluarkan. Berikut
beberapa biaya yang timbul kesepakatan franchise: 1. Franchise
fee adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba kepada
franchisor sebelum bisnis waralaba mulai beroperasi. Biaya ini juga dikenal
dengan biaya lisensi dan hak. 2. Royalty
fee franchise adalah biaya yang harus dibayarkan setelah waralaba mulai
beroperasi. Biaya ini biasanya dibayarkan per bulan dan dihitung berdasarkan
persentase penjualan. 3. Biaya
bahan baku atau persediaan adalah biaya yang muncul sebagai akibat dari
pembelian bahan baku atau persediaan. Ini karena beberapa franchise adalah
mewajibkan pembelian bahan baku dari franchisor.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/08/07/093416226/apa-itu-franchise-dan-bagaimana-skema-bisnisnya?page=2 |