Seperti diketahui, pelaku profesi adalah orang yang bekerja
dengan keterampilan dan berkeahlian khusus yang didapatkan dari pendidikan dan
pelatihan tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan etika profesi untuk menjaga
martabat dan kehormatan profesi tersebut serta melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Etika profesi adalah
dibentuk oleh organisasi resmi para pelaku suatu profesi. Tanpa etika profesi,
profesi yang dihormati masyarakat akan menjadi jenis pekerjaan biasa. Dengan adanya etika profesi juga
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut, selama anggota
organisasi profesi berkesadaran kuat untuk mengikuti etika profesinya. Mengutip buku Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri
(2020) oleh Sukarman Purba, ?Astuti Astuti, dan ?Juniyanto Gulo. Menurut
seorang ahli bernama Suseno, etika profesi adalah sub sistem dari etika sosial
yang diartikan sebagai filsafat atau pemikiran kritis yang rasional tentang
kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Nilai etika bukan hanya miliki perorangan tapi juga milik
kelompok sosial masyarakat. Kemunculan etika profesi adalah untuk
menyempurnakan perilaku kerja ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan yang
diharapkan. Etika pofesi harus dipahami sebagai rambu-rambu yang disepakati
bersama pelaku profesi yang sama dalam menjalankan tugasnya. Hal ini supaya
profesi berjalan sesuai dengan rambu-rambu yan ada dan terhindar dari hal yang
tidak diinginkan. Dengan demikian, etika profesi sangat penting bagi setiap kelompok
profesi agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan. Bahkan seringkali pekerja
terlihat kaku dalam memahami etika profesi.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi 1.
Prinsip otonomi Prinsip
pertama yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip otonomi.
Prinsip otonomi ini mewajibkan setiap pelaku profesi memiliki wewenang dan
kebebasan bekerja dan berpendapat sesuai dengan profesi yang dijalankan.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikan
kebebasan dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, seseorang memiliki hak
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan etika profesi yang
berlaku dalam profesi tersebut. 2. Prinsip integritas moral Prinsip
kedua yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip integritas
moral. Etika profesi adalah prinsip ini mewajibkan setiap pelaku profesinya
untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam menjalankan
pekerjaannya. Pelaku profesi harus selalu bersikap adil, mementingkan profesi,
dan memikirkan kepentingan masyarakat. 3.
Prinsip keadilan Prinsip
ketiga yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip keadilan. Etika profesi adalah harus
menjunjung tinggi prinsip keadilan kepada para anggota profesinya dalam setiap
pekerjaan yang dilakukan. Prinsip ini menuntut anggota profesinya untuk
memberikan pelayanan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Terutama jika
profesi tersebut di bidang pelayanan masyarakat. 4.
Prinsip tanggung jawab. Prinsip
keempat yang merupakan prinsip-prinsip etika profesi adalah prinsip tanggung
jawab. Dalam prinsip etika ekonomi adalah setiap pelaku profesi harus memiliki
kesadaran bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pekerjaannya. Selain
itu, kesadaran bertanggung jawab ini juga terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/01/04/073731426/empat-prinsip-etika-profesi-beserta-pengertiannya?page=3 |