• 09.00 s.d. 18.00

Empat Ciri Khas PPh Final

Pajak penghasilan final pada awalnya dikenakan atas bunga bank. Informasi ini disampaikan oleh Profesor R. Mansury selama kursus pertamanya. Perancang RUU pajak penghasilan khawatir jika keuntungan deposito dikenakan pajak,  deposito akan pindah ke negara tetangga. Sejak bunga deposito  menjadi kena pajak,  penerima bunga deposito wajib melaporkan pendapatan bunga  di SPT setiap tahun. Dengan menyatakannya di SPT Tahunan, jelas siapa yang menyimpan berapa banyak uang  di bank mana.

 

Informasi deposit pada saat itu masih sangat sensitif. Sangat dirahasiakan. Bahkan Presiden Soeharto saat itu  mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 tentang penghapusan pemeriksaan pajak atas deposito berjangka dan tabungan lainnya. Untuk menjamin keamanan para penyimpan, dan bahwa Direktorat Jenderal Pajak masih dapat memungut pajak atas bunga atas simpanan, pajak penghasilan yang bersifat final ditetapkan. Namun, pajak penghasilan final bukan berarti tidak ada kewajiban untuk menyatakan penghasilan.

 

Penghasilan kena pajak yang bersifat final tetap harus dinyatakan dalam SPT Tahunan dan harus dibayar atau dilunasi sebelum mengajukan SPT Tahunan.

Untuk memahami apa itu PPh final, empat ciri  atau  hal yang perlu dipahami tentang PPh final.

 

Pertama, pajak penghasilan final adalah pajak yang dipotong. Jenis penghasilan akhir dari penghasilan kena pajak akan dipotong oleh pemberi penghasilan dan disetorkan oleh pemegangnya ke Kas. Namun, dalam hal jumlah pajak penghasilan yang bersifat final belum dipotong, maka wajib pajak yang menerima penghasilan tersebut wajib  membayar pajak penghasilan yang bersifat final.

Kedua, pajak penghasilan final bersifat tetap. Perhitungan akhir PPh tinggal mengalikan tarif yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dengan total pendapatan. Tidak seperti pajak penghasilan umum, yang dikenakan atas penghasilan bersih.

 

Ketiga, biaya untuk memperoleh PPh final tidak dapat dikurangkan atau tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto dari pajak penghasilan umum. Artinya harus ada penyesuaian positif dalam SPT Tahunan untuk pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan penghasilan final yang dikenakan pajak penghasilan final.

 

Keempat, PPh memiliki private room yang tidak dapat digabungkan dengan PPh bersama. Sementara pajak  dibayar dengan  pajak penghasilan final, itu bukan pengurangan pajak untuk pajak penghasilan umum.

 

Meskipun tidak dikreditkan, ini tidak berarti itu bukan kredit pajak. Karena tidak dapat dikreditkan, artinya tidak dapat dikurangkan dari PPh umum. Tapi dia masih bisa dikreditkan  PPh  yang nantinya akan dibayarkan. Kredit pajak adalah proses penghitungan pajak yang  dibayar dengan jumlah pajak yang terutang. Tetapi kredit pajak ini harus diperhitungkan dengan  pajak yang sama. Bahkan,  PPh final lainnya juga tidak bisa diperhitungkan. Misalnya, pajak yang kita bayarkan atas PPh final untuk jasa konstruksi tidak dapat dikurangkan dari PPh final atas pendapatan sewa gedung yang keduanya dikenai PPh final.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved