Ekspor Impor Barang Yang
Dikenakan PajakUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan
ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pajak yang
dikenakan terhadap badan-badan usaha tertentu, baik badan usaha milik
pemerintah atau swasta yang melakukan aktivitas perdagangan ekspor dan impor.
PPh Pasal 22 ini adalah pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak
dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Ketahui apa saja yang dikenai pajak sebelum melakukan kegiatan
ekspor dan impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, mengatur tentang
Pemungutan PPh Pasal 22 yang berkaitan dengan Pembayaran terhadap Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dan
Berikut adalah Objek PPh Pasal 22 1. Kegiatan impor dan ekspor barang yang dijalankan eksportir yaitu
barang komoditas: Tambang batubara, Mineral logam,Mineral bukan logam 2. Pembayaran atas pembelian barang dipungut oleh bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menggunakan mekanisme Uang
Persediaan (UP) pada: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga negara lain 3. Pembayaran atas Pembelian Barang kepada Pihak Ketiga, Pembayaran
langsung ke KPA, Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi
dari KPA 4. Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN untuk keperluan
usaha. 5. Penjualan Hasil Produksi pada Distributor dalam negeri oleh
badan usaha bidang antara lain: -Industri semen, -Industri kertas, -Industri
baja, -Industri hulu, -Industri otomotif, -Industri farmasi 6. Penjualan Kendaraan Bermotor di dalam negeri oleh penjual: -Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), -Agen Pemegang Merek (APM), -Importir kendaraan
bermotor 7. Penjualan migas oleh produsen dan importir diantaranya: -Bahan
bakar minyak, -Bahan bakar gas, -Pelumas 8. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk industri
atau ekspornya dalam sektor: -Kehutanan, -Perkebunan, -Pertanian, -Peternakan, -Perikanan
Penjualan Barang yang Tergolong sangat Mewah dilaksanakan oleh wajib
pajak badan. Barang Tergolong Mewah Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam PMK
92/2019 di antaranya: Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, -Kapal
pesiar, yacht, dan sejenisnya, -Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau
harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400
meter persegi, -Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter
persegi, -Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV),
minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan
kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, -Kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih
dari 250cc |