• 09.00 s.d. 18.00

Ekspor Impor Barang Yang Dikenakan Pajak

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan-badan usaha tertentu, baik badan usaha milik pemerintah atau swasta yang melakukan aktivitas perdagangan ekspor dan impor. PPh Pasal 22 ini adalah pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang.

Ketahui apa saja yang dikenai pajak sebelum melakukan kegiatan ekspor dan impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, mengatur tentang Pemungutan PPh Pasal 22 yang berkaitan dengan Pembayaran terhadap Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dan Berikut adalah Objek PPh Pasal 22

1.     Kegiatan impor dan ekspor barang yang dijalankan eksportir yaitu barang komoditas: Tambang batubara, Mineral logam,Mineral bukan logam

2.     Pembayaran atas pembelian barang dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) pada: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga negara lain

3.     Pembayaran atas Pembelian Barang kepada Pihak Ketiga, Pembayaran langsung ke KPA, Pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi dari KPA

4.     Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN untuk keperluan usaha.

5.     Penjualan Hasil Produksi pada Distributor dalam negeri oleh badan usaha bidang antara lain: -Industri semen, -Industri kertas, -Industri baja, -Industri hulu, -Industri otomotif, -Industri farmasi

6.     Penjualan Kendaraan Bermotor di dalam negeri oleh penjual: -Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), -Agen Pemegang Merek (APM), -Importir kendaraan bermotor

7.     Penjualan migas oleh produsen dan importir diantaranya: -Bahan bakar minyak, -Bahan bakar gas, -Pelumas

8.     Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk industri atau ekspornya dalam sektor: -Kehutanan, -Perkebunan, -Pertanian, -Peternakan, -Perikanan

Penjualan Barang yang Tergolong sangat Mewah dilaksanakan oleh wajib pajak badan. Barang Tergolong Mewah Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dalam PMK 92/2019 di antaranya: Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, -Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya, -Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, -Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi, -Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, -Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved