Efisiensi Pelaporan Pajak Beberapa
tahun yang lalu, selama 'musim' pengajuan SPT, SPT diajukan di atas kertas yang
dicetak sesuai dengan Kode Pajak. Penggunaan kertas sangat tinggi pada saat
itu. Dengan jumlah wajib pajak yang mencapai puluhan juta, bisa dibayangkan
berapa juta lembar kertas yang harus digunakan. Seperti yang kita ketahui,
wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam
jangka waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi
dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan, sesuai
dengan UU KUP dan UU KUP.
Seiring
dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan
digitalisasi layanan. Salah satu perubahan layanan tersebut adalah wajib pajak
kini dapat mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan SPT
secara online. Wajib
pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, tetapi cukup memenuhi
kewajibannya kapan saja dan di mana saja melalui website pajak. Penggunaan
kertas sebagai media pelaporan berkurang secara signifikan.
Format digital telah terbukti menjadi cara yang lebih efisien dan efektif dalam memberikan layanan. Dengan mengurangi penggunaan kertas, maka media penyimpanan arsip secara fisik juga berkurang. Sumber data input dapat diakses dengan lebih cepat, sehingga otoritas pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas |