• 09.00 s.d. 18.00

Efisiensi Pelaporan Pajak

Beberapa tahun yang lalu, selama 'musim' pengajuan SPT, SPT diajukan di atas kertas yang dicetak sesuai dengan Kode Pajak. Penggunaan kertas sangat tinggi pada saat itu. Dengan jumlah wajib pajak yang mencapai puluhan juta, bisa dibayangkan berapa juta lembar kertas yang harus digunakan. Seperti yang kita ketahui, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan, sesuai dengan UU KUP dan UU KUP.

 

Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan digitalisasi layanan. Salah satu perubahan layanan tersebut adalah wajib pajak kini dapat mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaporkan SPT secara online.

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, tetapi cukup memenuhi kewajibannya kapan saja dan di mana saja melalui website pajak. Penggunaan kertas sebagai media pelaporan berkurang secara signifikan.

 

Format digital telah terbukti menjadi cara yang lebih efisien dan efektif dalam memberikan layanan. Dengan mengurangi penggunaan kertas, maka media penyimpanan arsip secara fisik juga berkurang. Sumber data input dapat diakses dengan lebih cepat, sehingga otoritas pajak dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.


sumber : Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved