• 09.00 s.d. 18.00

Edukasi Perpajakan

Edukasi Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 mengatur tentang edukasi perpajakan. Untuk melaksanakan tugas pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan  yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan, perlu diadakan pelatihan perpajakan bagi masyarakat wajib pajak. Dapat dikatakan bahwa kegiatan pelatihan atau informasi ini merupakan langkah awal dari kantor pajak, kemudian langkah selanjutnya adalah penertiban dan pemeriksaan akhir.

 Pada bulan April-Mei 2021, DJP mengangkat jabatan baru yaitu. fungsi ekstensi dan fungsi ekstensi asisten yang tugasnya adalah nasihat pajak. Nasihat ditawarkan dalam berbagai jenis dan media yang berbeda untuk tetap mengikuti perkembangan teknologi.

 Menawarkan saran tidak langsung satu arah dalam bentuk podcast dan tutorial video, serta saran dua arah dalam bentuk streaming langsung  Instagram, acara bincang-bincang radio/TV, dan  kelas pajak online. Itu sebabnya kita sering menemukan perbedaan jadwal postingan otoritas pajak Indonesia di jejaring sosial. Tujuan dari berbagai upaya DJP tersebut tentunya untuk meminimalisir wajib pajak yang mengatakan misalnya “Saya tidak tahu ada aturan seperti itu”.

 Saat ini, edukasi perpajakan belum cukup sempurna mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah  DJP yang terbatas. Selain jumlahnya yang besar, karakteristik penduduk Indonesia  juga sangat beragam, oleh karena itu diperlukan  pendekatan yang berbeda untuk menerapkan tax advice.

 Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat DJP khususnya tim operasi perluasan untuk memberikan edukasi perpajakan yang  menjangkau berbagai lapisan masyarakat baik melalui  media sosial maupun melalui inner circle koperasi seperti pemda yang dapat membantu promosi. kedekatan orang-orang di daerah.

 Untuk mencapai kesadaran  masyarakat Indonesia dan pemenuhan sistem self assessment ini, diperlukan  sinergi dan hubungan yang baik antara otoritas pajak dan wajib pajak. Jika kesadaran masyarakat tinggi, kewajiban perpajakan otomatis  tinggi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved