Perusahaan Percetakan Uang Indonesia (Peruri) resmi meluncurkan
segel elektronik (e-seal) dan surat elektronik terintegrasi. Produk kerjasama
dengan PT Telkom Indonesia Tbk ini memperluas akses transaksi keuangan digital
di tanah air. Indonesia harus siap memasuki ekosistem digital. Langkah ini juga
untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Peruri mendapat
penugasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 untuk
menghasilkan dokumen negara yang memiliki ciri keamanan berupa benda materai.
Benda materai yang dimaksud adalah materai dan materai yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Kemudian melalui PP 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penjualan Prangko, pemerintah memberikan tugas kepada Peruri untuk mencetak
prangko dan membuat stempel elektronik. Mengacu pada peraturan tersebut, Peruri
ditunjuk untuk merancang konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi
yang mendukung penggunaan segel elektronik, dan membuat segel elektronik.
Peruri bekerjasama dengan Telkom menyiapkan teknologi dan infrastruktur sistem
segel elektronik ini. Uji coba penggunaan segel elektronik dimulai dengan uji
coba penerapan segel elektronik. Rencananya uji coba akan dilakukan di Telkom
Group dan Himbara (Asosiasi Bank Negara), yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, dan
BTN. |