E-Filing Cegah
Deforestasi Anda
mungkin pernah mendengar atau menerima pesan ini dari kakek-nenek atau orang
tua Anda. Sekilas pesan ini mungkin terlihat menakutkan, namun jika Anda
meresapinya, pesan ini merupakan upaya nenek moyang kita untuk menjaga hutan
dan pepohonan agar tidak ditebang karena di dalamnya terdapat sumber mata air. Pohon
dan hutan tidak dapat dipisahkan. Hutan dibentuk oleh pepohonan dan tanaman
serta hewan lain yang tumbuh dan hidup di dalamnya. Hutan memberikan manfaat
yang luar biasa bagi bumi dan manusia, seperti sebagai sumber oksigen, penyerap
karbon dioksida dan sumber mata air. Namun,
penebangan hutan yang tidak terkendali secara terus menerus akan mengakibatkan
berkurangnya luas hutan dan penggundulan hutan, yang akan memberikan dampak
negatif bagi lingkungan, seperti berkurangnya sumber air, berkurangnya
konsentrasi oksigen di udara, peningkatan suhu tanah bahkan bencana. Oleh
karena itu, hutan perlu dilindungi dan dilestarikan. Menanam pohon dan
mengurangi penggunaan hasil hutan seperti kertas cetak, kertas tisu dan popok
sekali pakai dapat diterapkan sebagai salah satu inisiatif untuk melestarikan
hutan.
Hajatan besar tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan, telah selesai dilaksanakan: per 10 Mei 2023, jumlah SPT PPh Badan mencapai 975.194 badan dan 12,39 juta SPT PPh Orang Pribadi. Dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT pada tahun sebelumnya, keduanya mengalami peningkatan masing-masing sebesar 7,30% dan 2,51%. SPT merupakan sarana pelaporan pajak dengan menggunakan formulir resmi dengan format dan spesifikasi tertentu. Oleh: Eko Sarjono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/e-filing-cegah-deforestasi
|