E-Bupot Unifikasi, Diklasifikasikan Berdasarkan Jumlah Bukti Potong
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengelompokkkan jumlah bukti potong dalam aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April tahun 2022. Klasifikasi wajib pajak pemotong atau pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi. Dengan adanya klasifikasi ini, implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi ke depan akan makin mudah dan dapat diaplikasikan dengan baik.
Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik. Tetapi, server masih akan terus ditambah untuk meningkatkan kapasitas aplikasi. Banyak wajib pajak yang menemui hambatan dalam proses penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot. Menurut DJP, hambatan terjadi karena tingginya traffic alias banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi dalam waktu yang sama.
Untuk mengatasi masalah dalam penggunaan aplikasi e-bupot, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan yaitu dengan menggunakan incognito window, atau menggunakan browser lain, atau melakukan login ulang pada akun DJP Online.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, kewajiban untuk membuat e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi telah ditetapkan DJP melalui PER-24/PJ/2021. Dengan adanya peraturan tersebut, aplikasi e-bupot unifikasi sudah wajib digunakan sejak masa pajak April 2022. |