Dua Sisi Mata, Uang Pajak dan
Canggihnya TeknologiKemajuan
teknologi di bidang perpajakan seperti dua sisi mata uang yang sama. Direktur
Perpajakan Internasional Kementerian
Keuangan, John Hutagaol, membahas hal tersebut secara detail dalam dialog yang
dimoderatori oleh Erwin Surya Brata di Closing Bell, CNBC Indonesia, Kamis (13
Juni 2019). “Dari sudut pandang pertama, itu membawa banyak manfaat bagi
otoritas pajak, termasuk Departemen Pajak,” katanya. Dia
menyebutkan, DJP telah banyak menerapkan layanan yang memanfaatkan kemajuan
teknologi seperti pendaftaran elektronik. Dengan fitur ini, masyarakat dapat mendaftar
untuk membayar pajak secara online. "Ini sangat bermanfaat, termasuk
memantau wajib pajak. Ini sangat bermanfaat bagi fiskus seperti DJP,"
ujarnya. Di
sisi lain, ada tantangan atau bahkan hambatan yang disebabkan oleh kemajuan
teknologi. Menurutnya, di era digital setelah Industri 4.0, kehadiran fisik
sudah tidak diperlukan lagi. Memang, kehadiran fisik telah digantikan oleh
digital. Ini mempengaruhi ada atau tidaknya
bentuk usaha tetap (BUT) di suatu negara, lanjutnya. “Jadi kalau tidak
ada kehadiran fisik, karena BUT digabungkan dengan kehadiran fisik, maka tidak
akan ada BUT,” jelasnya. “Tanpa BUT, berdasarkan peraturan perpajakan saat ini, baik di Indonesia maupun internasional, negara
tidak dapat mengenakan pajak atas laba usaha dari bisnis yang kita
promosikan,” lanjutnya.
Dengan
pemikiran ini, kebangkitan ekonomi digital memfasilitasi munculnya model dan
rencana bisnis baru seperti startup, fintech, dan lain-lain. John Hutagaol
menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam proses bisnis dibandingkan dengan proses
normal. “Jadi ini menyangkut kompleksitas pengawasan kepatuhan wajib pajak. Untuk itu perlu upaya
pengawasan,” jelasnya. |