• 09.00 s.d. 18.00

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

 

Pemerintah telah memberlakukan  bea materai satu kali atau materai Rp 10.000 sejak tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai. Menurut undang-undang yang berlaku efektif  1 Januari 2021, bea meterai hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10.000.

Departemen Umum Pajak (DJP) juga telah mengumumkan bahwa bea meterai pada konfirmasi perdagangan (TC) tidak membatasi nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi efek yang akan dikenakan materai sebesar Rp 10.000/dokumen.

Voucher adalah transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi dan sejenisnya. Setelah itu, setiap perdagangan saham, obligasi, dan efek bersifat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dipungut bea materai atas dokumen-dokumen yang disiapkan sebagai alat untuk menjelaskan suatu hal yang bersifat perdata. Dokumen-dokumen berikut ini  dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000;

 1. Surat persetujuan, surat pernyataan, surat pernyataan atau surat lain yang sejenis beserta salinannya;

 2. Akta Notaris beserta jumlah, salinan dan kutipannya;

 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan salinan dan kutipannya;

4. Surat Berharga dalam bentuk dan nama apapun;

 5. Catatan perdagangan efek, termasuk catatan perdagangan berjangka, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun;

 6. Dokumen lelang  berupa kutipan berita acara lelang, berita acara lelang, salinan berita acara lelang, dan berita acara lelang besar;

 7. Dokumen yang menunjukkan nilai nominal lebih dari Rs 5.000.000 (Lima Juta Rupee) yang (1) menunjukkan penerimaan dana; atau (2) ada penegasan bahwa utang  telah dilunasi atau dihitung seluruhnya atau sebagian;

 8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved