Dokumen yang Dikenakan
Bea Meterai Rp10.000
Pemerintah
telah memberlakukan bea materai satu
kali atau materai Rp 10.000 sejak tahun 2021 sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai. Menurut
undang-undang yang berlaku efektif 1
Januari 2021, bea meterai hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10.000. Departemen
Umum Pajak (DJP) juga telah mengumumkan bahwa bea meterai pada konfirmasi
perdagangan (TC) tidak membatasi nilai nominal yang diterima investor sebagai
dokumen transaksi efek yang akan dikenakan materai sebesar Rp 10.000/dokumen. Voucher
adalah transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi dan sejenisnya.
Setelah itu, setiap perdagangan saham, obligasi, dan efek bersifat utang
lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. Berdasarkan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dipungut bea materai atas
dokumen-dokumen yang disiapkan sebagai alat untuk menjelaskan suatu hal yang
bersifat perdata. Dokumen-dokumen berikut ini
dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000; 1. Surat persetujuan, surat pernyataan, surat
pernyataan atau surat lain yang sejenis beserta salinannya; 2. Akta Notaris beserta jumlah, salinan dan
kutipannya; 3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan
salinan dan kutipannya; 4.
Surat Berharga dalam bentuk dan nama apapun; 5. Catatan perdagangan efek, termasuk catatan
perdagangan berjangka, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun; 6. Dokumen lelang berupa kutipan berita acara lelang, berita
acara lelang, salinan berita acara lelang, dan berita acara lelang besar; 7. Dokumen yang menunjukkan nilai nominal
lebih dari Rs 5.000.000 (Lima Juta Rupee) yang (1) menunjukkan penerimaan dana;
atau (2) ada penegasan bahwa utang telah
dilunasi atau dihitung seluruhnya atau sebagian;
8. Dokumen lain yang
dipersyaratkan oleh pemerintah. |