• 09.00 s.d. 18.00

Dokumen Setara Faktur Pajak, Berikut Penjelasannya

Ditjen Pajak menambah jumlah dokumen yang setara dengan faktur pajak. Penambahan jenis dokumen ini memiliki nilai final faktur pajak yang ditentukan dalam PER16/PJ/2021. Berdasarkan peraturan ini, ada 25 jenis dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jumlah beberapa dokumen tersebut lebih tinggi dari daftar sebelumnya pada PER13/2019 yang hanya 16 dokumen.

Dengan status yang sama dengan Faktur Pajak, berarti dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak. Menurut ketentuan Pasal 5 PER16/PJ/201, ditetapkan bahwa dokumen tertentu yang serupa dengan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang membuat penyampaian dalam hal baris penyerahan.
2. Nama, alamat dan PNTP pengirim dan eksportir dalam hal ekspor.
3. Ketik BKP/JKP.
4. Dasar pengenaan pajak (DPP).
5. Dipungut PPN kecuali untuk ekspor.
6. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
7. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang akan dipungut atau dikembalikan.
8. Nama, alamat, dan NPWP pelaku komersial di KEK.

 

Menurut Pasal 2 PER16/PJ/2021, 25 jenis dokumen tertentu berikut ini dianggap sebagai faktur pajak:

1. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)
2. Bukti faktur untuk jasa telekomunikasi
3 Bukti pembayaran (kwitansi)
4. Dokumen penerbitan faktur pengiriman listrik
5. Dokumen presentasi BKP / JKP
6. Tiket, tagihan angkutan udara
7. Slip penjualan jasa
8. Dokumen faktur (konfirmasi bisnis) untuk pengiriman JKP
9 . Dokumen invoice dikirim ke JKP melalui bank
10. Tanda terima pesanan materai konsumsi khusus
11. SSP untuk membayar PPN saat menyerahkan BKP melalui juru lelang
12 Pemberitahuan ekspor barang termasuk identitas pemilik barang
13. Tidak dicantumkan pemberitahuan ekspor BKP/JKP dalam
sampel.

14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
15. PDB mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP
16. Surat Konfirmasi Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Barang yang Diangkut
17 . SSP untuk membayar PPN atas penggunaan BKP atau JKP gaib dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
18. Dokumen pemungutan PPN atas penggunaan BKP atau JKP gaib dari luar daerah pabean di PMSE

19. Dokumen Ekspor dari Kawasan Berikat
20. SSP membayar PPN atas penerbitan BKP yang dikenai pajak luar negeri
21. SSP membayar PPN di kawasan perdagangan bebas BKP/JKP menerbitkan/menyerahkan
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
23. SSP pembayaran PPN terkait penyampaian BKP/JKP oleh pedagang di KEK
24 . SSP untuk pembayaran PPN yang berkaitan dengan pengeluaran barang tidak diwajibkan membayar BKP
25. Surat Tagihan Pajak Masukan


Oleh karena itu beberapa dokumen dapat menjadi faktur pajak walaupun berbentuk faktur pajak berbeda. Beberapa dokumen harus memenuhi persyaratan bentuk dan bahan yang ditentukan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved