Dokumen Setara Faktur Pajak, Berikut
PenjelasannyaDitjen Pajak menambah jumlah dokumen yang setara dengan faktur pajak. Penambahan jenis dokumen ini memiliki nilai final faktur pajak yang ditentukan dalam PER16/PJ/2021.
Berdasarkan peraturan ini, ada
25 jenis dokumen tertentu yang memiliki
kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jumlah beberapa dokumen tersebut lebih tinggi dari daftar sebelumnya pada PER13/2019 yang hanya 16 dokumen. Dengan status
yang sama dengan Faktur Pajak, berarti dokumen tersebut
memiliki fungsi yang sama dengan Faktur
Pajak. Menurut ketentuan Pasal 5 PER16/PJ/201,
ditetapkan bahwa dokumen tertentu yang serupa dengan Faktur Pajak
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: 1. Nama, alamat, dan NPWP yang membuat penyampaian dalam hal baris penyerahan.
2. Nama, alamat
dan PNTP pengirim dan eksportir dalam hal ekspor.
3. Ketik
BKP/JKP.
4. Dasar pengenaan
pajak (DPP).
5. Dipungut
PPN kecuali untuk ekspor.
6. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
7. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang akan dipungut atau dikembalikan.
8. Nama, alamat, dan NPWP pelaku komersial di KEK. Menurut Pasal 2 PER16/PJ/2021, 25 jenis dokumen tertentu berikut ini dianggap sebagai faktur
pajak: 1. Surat Pemberitahuan
Pengeluaran Barang (SPPB)
2. Bukti faktur
untuk jasa telekomunikasi
3 Bukti pembayaran (kwitansi)
4. Dokumen
penerbitan faktur pengiriman listrik
5. Dokumen
presentasi BKP / JKP
6. Tiket, tagihan angkutan udara
7. Slip
penjualan jasa
8. Dokumen
faktur (konfirmasi bisnis) untuk pengiriman JKP
9 . Dokumen invoice
dikirim ke JKP melalui bank
10. Tanda
terima pesanan materai konsumsi khusus
11. SSP untuk membayar PPN saat
menyerahkan BKP melalui juru lelang
12 Pemberitahuan ekspor barang termasuk identitas pemilik barang
13. Tidak
dicantumkan pemberitahuan ekspor BKP/JKP dalam
sampel. 14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
15. PDB
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP
16. Surat Konfirmasi Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Barang yang Diangkut
17 . SSP untuk membayar
PPN atas penggunaan BKP atau JKP
gaib dari luar daerah pabean ke dalam
daerah pabean
18. Dokumen pemungutan PPN atas penggunaan BKP atau JKP gaib dari luar
daerah pabean di PMSE
19. Dokumen Ekspor dari Kawasan Berikat
20. SSP membayar
PPN atas penerbitan BKP yang dikenai pajak luar negeri
21. SSP membayar
PPN di kawasan perdagangan bebas
BKP/JKP menerbitkan/menyerahkan
22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus
(PPKEK)
23. SSP pembayaran
PPN terkait penyampaian BKP/JKP
oleh pedagang di KEK
24 . SSP untuk
pembayaran PPN yang berkaitan
dengan pengeluaran barang tidak
diwajibkan membayar BKP
25. Surat Tagihan Pajak Masukan
Oleh karena itu
beberapa dokumen dapat menjadi faktur
pajak walaupun berbentuk faktur pajak berbeda. Beberapa dokumen harus
memenuhi persyaratan bentuk dan bahan yang ditentukan
|