• 09.00 s.d. 18.00

Digitalisasi Pajak

Digitalisasi Pajak

Hampir 2000 tahun yang lalu, seorang punggawa istana di dinasti Han Timur sangat senang menemukan media baru yang akan mengubah dunia. Pada tahun 105 Masehi, seorang pria bernama Cai Lun menemukan kertas, tetapi ini adalah penemuan yang tidak disengaja. Ketika pakaian direndam dalam waktu yang lama di dalam rami, semak yang dapat tumbuh hingga ketinggian satu hingga tiga meter, residu yang berguna pun dihasilkan. Penemuan ini kemudian dikenal sebagai 'kertas'.

 

Pembuatan kertas sederhana ini dikembangkan beberapa ratus tahun kemudian oleh khalifah Abbasiyah kelima, Harun al-Rasyid (memerintah tahun 708-809 M). Pada masa pemerintahannya, teknik pembuatan kertas yang lebih murah, lebih mudah, dan dapat diproduksi secara massal dikembangkan. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan melalui produksi, penerjemahan dan penyebaran buku-buku kepada masyarakat. Kemudian, pada abad ke-14, percetakan kertas ditemukan di Eropa dan berkembang hingga saat ini.

 

Penggunaan kertas tentu saja merupakan salah satu transformasi budaya yang besar. Sebelum kertas ditemukan, orang-orang pada zaman dahulu menggunakan berbagai media untuk menulis. Penggunaan kertas tidak hanya mengubah cara penyampaian informasi, tetapi juga mengubah layanan administrasi. Salah satu layanan tersebut adalah layanan pajak.

 

Dahulu, khususnya di Indonesia, pelayanan pajak selalu identik dengan kertas. Salah satu contohnya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Berbagai aplikasi dan produk hukum juga harus di atas kertas. Di masa lalu, pelayanan publik harus menggunakan banyak kertas. Pelayanan publik identik dengan kebutuhan kertas.

Dahulu, penggunaan kertas dipandang sebagai sebuah kemudahan, namun seiring berjalannya waktu semakin disadari bahwa penggunaan kertas memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Beberapa dampak yang ditimbulkan dari pembuatan kertas antara lain penggundulan hutan, hujan asam, dan perubahan iklim.

 

Selain itu, penggunaan kertas sebagai sarana pelayanan publik membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan biaya penyimpanan yang tidak sedikit baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk mengubahnya. Salah satunya adalah digitalisasi layanan, yang saat ini sedang mendapat banyak perhatian, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak.


sumber : Oleh: Andi Zulfikar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved