Digitalisasi Pajak Hampir 2000 tahun yang lalu, seorang punggawa istana di
dinasti Han Timur sangat senang menemukan media baru yang akan mengubah dunia.
Pada tahun 105 Masehi, seorang pria bernama Cai Lun menemukan kertas, tetapi
ini adalah penemuan yang tidak disengaja. Ketika pakaian direndam dalam waktu
yang lama di dalam rami, semak yang dapat tumbuh hingga ketinggian satu hingga
tiga meter, residu yang berguna pun dihasilkan. Penemuan ini kemudian dikenal
sebagai 'kertas'.
Pembuatan kertas sederhana ini dikembangkan beberapa ratus
tahun kemudian oleh khalifah Abbasiyah kelima, Harun al-Rasyid (memerintah
tahun 708-809 M). Pada masa pemerintahannya, teknik pembuatan kertas yang lebih
murah, lebih mudah, dan dapat diproduksi secara massal dikembangkan. Tujuannya
adalah untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan melalui produksi,
penerjemahan dan penyebaran buku-buku kepada masyarakat. Kemudian, pada abad
ke-14, percetakan kertas ditemukan di Eropa dan berkembang hingga saat ini.
Penggunaan kertas tentu saja merupakan salah satu
transformasi budaya yang besar. Sebelum kertas ditemukan, orang-orang pada
zaman dahulu menggunakan berbagai media untuk menulis. Penggunaan kertas tidak
hanya mengubah cara penyampaian informasi, tetapi juga mengubah layanan
administrasi. Salah satu layanan tersebut adalah layanan pajak.
Dahulu, khususnya di Indonesia, pelayanan pajak selalu
identik dengan kertas. Salah satu contohnya adalah penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT). Berbagai aplikasi dan produk hukum juga harus di atas
kertas. Di masa lalu, pelayanan publik harus menggunakan banyak kertas.
Pelayanan publik identik dengan kebutuhan kertas. Dahulu, penggunaan kertas dipandang sebagai sebuah
kemudahan, namun seiring berjalannya waktu semakin disadari bahwa penggunaan
kertas memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan. Beberapa dampak yang
ditimbulkan dari pembuatan kertas antara lain penggundulan hutan, hujan asam,
dan perubahan iklim.
Selain itu, penggunaan kertas sebagai sarana pelayanan publik membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan biaya penyimpanan yang tidak sedikit baik dari pemerintah maupun masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk mengubahnya. Salah satunya adalah digitalisasi layanan, yang saat ini sedang mendapat banyak perhatian, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/digitalisasi-pelayanan-djp-menuju-tanpa-kertas |