Digital Forensik
Kepentingan Perpajakan
Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan diatur
dalam Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang forensik
digital untuk kepentingan perpajakan. Menurut Surat Edaran ini, forensik
digital adalah suatu teknik atau metode pengolahan data elektronik, termasuk
kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan melaporkan serta menyimpan
data elektronik agar informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kanwil DJP
bertanggung jawab menyelenggarakan operasi forensik digital. Menurut Dirjen
Pajak SE-36/PJ/2017, ada beberapa prosedur dalam forensik digital, antara lain: 1. Prosedur pendataan elektronik. Prosedur ini
dilakukan untuk memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh,
menyalin, dan/atau cara lain untuk memperoleh data elektronik sebagai alat
bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 2. Prosedur pengolahan dan analisis data
elektronik. Hal ini dilakukan dengan mengekstrak dan mengembalikan data
elektronik yang diperoleh dari proses pencitraan (file gambar) ke dalam file
asli terstruktur untuk memfasilitasi
pemrosesan lebih lanjut. Sedangkan analisis data elektronik adalah kegiatan
menafsirkan data elektronik yang diperoleh kembali sebagai informasi. 3. Proses Pelaporan Kegiatan Forensik Digital.
Prosedur ini melaporkan semua kegiatan
forensik digital untuk setiap misi. Ada 2 jenis laporan, laporan penyelesaian
misi dan laporan penyelesaian tugas forensik. 4.
Prosedur pengarsipan data elektronik adalah operasi penyimpanan data
elektronik yang diperoleh selama operasi
forensik digital sebelumnya.
Dalam setiap proses
forensik digital, operasi yang berbeda harus dilakukan. Misalnya, dalam
prosedur pengumpulan data elektronik, dokumen penyerahan harus ditunjukkan oleh
petugas forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan melakukan
operasi forensik digital. |