• 09.00 s.d. 18.00

Digital Forensik Kepentingan Perpajakan

 

Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan diatur dalam Surat Edaran (SE) dari Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang forensik digital untuk kepentingan perpajakan. Menurut Surat Edaran ini, forensik digital adalah suatu teknik atau metode pengolahan data elektronik, termasuk kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan melaporkan serta menyimpan data elektronik agar informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kanwil DJP bertanggung jawab menyelenggarakan operasi forensik digital. Menurut Dirjen Pajak SE-36/PJ/2017, ada beberapa prosedur dalam  forensik digital, antara lain:

 1. Prosedur pendataan elektronik. Prosedur ini dilakukan untuk memperoleh data elektronik dengan cara mengakses, mengunduh, menyalin, dan/atau cara lain untuk memperoleh data elektronik sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 2. Prosedur pengolahan dan analisis data elektronik. Hal ini dilakukan dengan mengekstrak dan mengembalikan data elektronik yang diperoleh dari proses pencitraan (file gambar) ke dalam file asli  terstruktur untuk memfasilitasi pemrosesan lebih lanjut. Sedangkan analisis data elektronik adalah kegiatan menafsirkan data elektronik yang diperoleh kembali sebagai informasi.

 3. Proses Pelaporan Kegiatan Forensik Digital. Prosedur ini melaporkan semua  kegiatan forensik digital untuk setiap misi. Ada 2 jenis laporan, laporan penyelesaian misi dan laporan penyelesaian tugas forensik.

4. Prosedur pengarsipan data elektronik adalah operasi penyimpanan data elektronik  yang diperoleh selama operasi forensik digital sebelumnya.

 Dalam setiap proses forensik digital, operasi yang berbeda harus dilakukan. Misalnya, dalam prosedur pengumpulan data elektronik, dokumen penyerahan harus ditunjukkan oleh petugas forensik digital kepada wajib pajak atau pihak yang akan melakukan operasi forensik digital.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved