Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Penjelasan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
dierikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021 Pasal
1 No 2 PP 41/2021 menjelaskan bahwa Pengurus KPBPB adalah dewan yang dibentuk
untuk menetapkan kebijakan bersama.
memimpin mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan agen KPBPB. Dewan
Daerah dapat dibentuk dalam satu KPBKB atau lebih dari satu KPBPB. Dalam
struktur organisasi yang memegang jabatan Ketua Dewan Daerah adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi. Selanjutnya
yang menjadi anggota Dewan Daerah antara lain menteri ketua organisasi Gubernur,
bupati, walikota dan atau ketua dewan perwakilan daerah daerah yang bbersangkutan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan kawasan dibantu Sekretariat Dewan Kawasan.
Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretariat Dewan Kawasan yang telah
ditentukan oleh Ketua Dewan Kawasan. Tidak
hanya menyusun sekretariat Dewan Kawasan juga menyusun kelembagaan KPBPB
lainnya seperti Badan Pengusahaan KPBPB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan bisa
menyusun Badan Pengusahaan bagi satu KPBPB atau lebih dari satu KPBPB. Tugas
dan wewenang Badan Pengusahaan menjalankan pengelolaan pengembangan dan pembangunan
KPBPB mengikuti fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga merancang aturan yang
diutuhkan saat pengelolaan pengembangan dan pembangunan KPBPB. Terdapat
tugas lainnya yaitu menetapkan pengelolaan keuangan pengadaan perlengkapan dan
sumber daya manusia berikut dengan sistem remunerasinya yang berdasarkan sistem
merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Kemudian
secara berkala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan.
Penyampaian laporan itu dilakukan 1 kali per 3 bulan atau ketika diperlukan |