• 09.00 s.d. 18.00

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Penjelasan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dierikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021

Pasal 1 No 2 PP 41/2021 menjelaskan bahwa Pengurus KPBPB adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan bersama.  memimpin mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan agen KPBPB.

Dewan Daerah dapat dibentuk dalam satu KPBKB atau lebih dari satu KPBPB. Dalam struktur organisasi yang memegang jabatan Ketua Dewan Daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi.

Selanjutnya yang menjadi anggota Dewan Daerah antara lain menteri ketua organisasi Gubernur, bupati, walikota dan atau ketua dewan perwakilan daerah daerah yang bbersangkutan.

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan kawasan dibantu Sekretariat Dewan Kawasan. Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretariat Dewan Kawasan yang telah ditentukan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Tidak hanya menyusun sekretariat Dewan Kawasan juga menyusun kelembagaan KPBPB lainnya seperti Badan Pengusahaan KPBPB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan bisa menyusun Badan Pengusahaan bagi satu KPBPB atau lebih dari satu KPBPB.

Tugas dan wewenang Badan Pengusahaan menjalankan pengelolaan pengembangan dan pembangunan KPBPB mengikuti fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga merancang aturan yang diutuhkan saat pengelolaan pengembangan dan pembangunan KPBPB.

Terdapat tugas lainnya yaitu menetapkan pengelolaan keuangan pengadaan perlengkapan dan sumber daya manusia berikut dengan sistem remunerasinya yang berdasarkan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Kemudian secara berkala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan. Penyampaian laporan itu dilakukan 1 kali per 3 bulan atau ketika diperlukan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved