Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah Pajak
jual beli tanah adalah pajak yang dibebankan saat seseorang melakukan transaksi
jual beli tanah. Pajak ini dibebankan kepada kedua belah pihak yang melakukan
transaksi, baik itu penjual maupun pembeli. Bagi penjual, pajak tanah masuk
dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Bagi pembeli, pajak tanah tersebut
digolongkan sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Aturan
mengenai pajak jual beli tanah telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah (PP) khusus. Dasar hukum jual beli tanah, terutama untuk pihak
penjual, telah diatur dalam PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atau Penghasilan yang didapat dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan. Untuk pihak pembeli, dasar hukum jual beli tanah telah termaktub
dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTP), tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2.
Waktu
pembayaran pajak pun harus diperhatikan baik-baik. Sebab, PPh merupakan salah
satu syarat untuk mendapatkan akta jual beli yang sah. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) berhak menolak atau membatalkan pengajuan pembuatan
akta jual beli tanah Anda. Ketentuan ini telah diatur dalam PP No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, tepatnya Pasal 39, Ayat 1 g. Perlu diingat,
kwitansi pembayaran tanah pun tidak dapat menggantikan pembayaran pajaknya.
Pada dasarnya, kwitansi tersebut hanya memuat rincian transaksi jual beli tanah
saja tanpa ada komponen biaya penyerta lain. Sehingga, tidak bisa dijadikan
bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak jual beli tanah.
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas transaksi
jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibebankan kepada pihak pembeli. Dalam
sejarahnya, BPHTB mulanya dipungut oleh pemerintah pusat. Namun setelah dikaji
ulang maka ketentuan tersebut diubah melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut mulai berlaku
pada tahun 2011 dan sejak saat itu, BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah.
Dasar
pengenaan BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan tarif
5% dari total NPOP ditambah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga
transaksi jual beli tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu, bagaimana
jika tanah merupakan hibah atau warisan? Anda bisa menentukan NJOP dari harga
pasaran umum tanah. NJOP satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya.Untuk
menentukan harga tanah, pihak pembeli dan penjual bisa bersepakat untuk
menggunakan NPOP atau NJOP. Intinya, harga tersebut disepakati oleh kedua belah
pihak. Jangan sampai keputusan yang diambil adalah keputusan sepihak karena
bisa menimbulkan masalah di masa mendatang. |