• 09.00 s.d. 18.00

Dasar Hukum AR Pajak

Dasar Hukum AR Pajak

Perjalanan peraturan tentang AR ini ternyata cukup panjang. Dasar hukum penetapan account representative pajak adalah KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimakudkan dengan AR adalah pegawai yang diangkat pada setiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang telah mengimplementasikan organisasi secara modern. Seiring berjalannya waktu, peraturan ini diubah menjadi PMK 79/PMK.01/2015 dimana fungsi dan tugas dari AR terbagi menjadi 2 seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dan selanjutnya, tugas AR diperbarui dengan PMK 45/PMK.01/2021 dengan memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak. 

Syarat Penunjukan AR Pajak

Apabila Anda tertarik untuk menjadi account representative maka syarat-syarat yang harus Anda penuhi adalah: 

  1. Telah lulus dari pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal SMA/SLTA. 
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai AR adalah pengatur (Golongan II/c).
  3. Memiliki pemahaman yang cukup tentang perpajakan. 

 

Perekrutan pegawai AR akan disesuaikan dengan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan yang tersedia pada KPP yang bersangkutan. Wewenang untuk memberhentikan AR dari jabatannya adalah Ditjen Pajak. 

Mencari Nama Account Representative

Untuk mencari nama dari AR di KPP tempat Anda terdaftar, maka silakan simak caranya berikut ini: 

  1. Masuk ke laman resmi DJP Online. 
  2. Login dengan memasukan NPWP, Password, dan kode. 
  3. Pada pilihan menu utama, klik Profil. 
  4. Selanjutnya klik Info Perpajakan. 
  5. Pada halaman ini Anda akan melihat nama KPP wajib pajak terdaftar, nomor telepon KPP, dan nama AR dari WP.

 

Sebagai wajib pajak yang mungkin tidak sepenuhnya mengerti tentang perpajakan akan sangat butuh bantuan dari AR agar urusan perpajakan Anda dapat terurus dengan semestinya. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved