Dasar Hukum AR PajakPerjalanan peraturan tentang AR ini ternyata cukup panjang. Dasar hukum penetapan account representative pajak adalah KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimakudkan dengan AR adalah pegawai yang diangkat pada setiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang telah mengimplementasikan organisasi secara modern. Seiring berjalannya waktu, peraturan ini diubah menjadi PMK 79/PMK.01/2015 dimana fungsi dan tugas dari AR terbagi menjadi 2 seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dan selanjutnya, tugas AR diperbarui dengan PMK 45/PMK.01/2021 dengan memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak. Syarat Penunjukan AR PajakApabila Anda tertarik untuk menjadi account representative maka syarat-syarat yang harus Anda penuhi adalah:
Perekrutan pegawai AR akan disesuaikan dengan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan yang tersedia pada KPP yang bersangkutan. Wewenang untuk memberhentikan AR dari jabatannya adalah Ditjen Pajak. Mencari Nama Account RepresentativeUntuk mencari nama dari AR di KPP tempat Anda terdaftar, maka silakan simak caranya berikut ini:
Sebagai wajib pajak yang mungkin tidak sepenuhnya mengerti tentang perpajakan akan sangat butuh bantuan dari AR agar urusan perpajakan Anda dapat terurus dengan semestinya. |