Dasar Hukum AR PajakPerjalanan peraturan
tentang AR ini ternyata cukup panjang. Dasar hukum penetapan account representative pajak
adalah KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan
peraturan tersebut, yang dimakudkan dengan AR adalah pegawai yang diangkat pada
setiap seksi pengawasan dan konsultasi di KPP yang telah mengimplementasikan
organisasi secara modern. Seiring berjalannya waktu, peraturan ini diubah
menjadi PMK 79/PMK.01/2015 dimana fungsi dan tugas dari AR terbagi menjadi 2
seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dan selanjutnya, tugas AR
diperbarui dengan PMK
45/PMK.01/2021 dengan memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan
pajak. Syarat Penunjukan AR PajakApabila Anda tertarik
untuk menjadi account
representative maka syarat-syarat yang harus Anda penuhi adalah:
Perekrutan pegawai AR
akan disesuaikan dengan ketersediaan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan yang tersedia pada KPP yang
bersangkutan. Wewenang untuk memberhentikan AR dari jabatannya adalah Ditjen
Pajak. Mencari Nama Account RepresentativeUntuk mencari nama dari
AR di KPP tempat Anda terdaftar, maka silakan simak caranya berikut ini:
Sebagai wajib pajak yang
mungkin tidak sepenuhnya mengerti tentang perpajakan akan sangat butuh bantuan
dari AR agar urusan perpajakan Anda dapat terurus dengan semestinya. |