• 09.00 s.d. 18.00

Dana Perimbangan, Ini Penjelasannya

Dana Perimbangan merupakan sumber pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan Pasal 1 Nomor 19 Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 200 . Dana perimbangan berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tidak termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya.


Tidak hanya membantu daerah untuk membiayai sesuai dengan kewenangannya, dana perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi disparitas pendanaan antara Negara dan daerah serta mengurangi kesenjangan modal publik antar daerah.


Tiga komponen dana perimbangan (DBH, DAU dan DAK) menjadi suatu sistem pemindahan uang dari pemerintah kepada suatu kesatuan yang utuh. Selain itu dijelaskan pula pengertian dari masing-masing jenis dana perimbangan.


1. Dana Bagi Hasil (DBH)


Dana DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagikan kepada daerah dalam proporsi tertentu untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan klasifikasi. DBH dibagi menjadi dua kategori yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.

2.Dana Alokasi Umum (DAU)


DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang disalurkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka melakukan klasifikasi.
Penetapan DAU suatu daerah berdasarkan besaran selisih pajak suatu daerah (selisih fiskal). Kesenjangan fiskal kemudian menjadi selisih antara permintaan daerah (fiscal demand) dan potensi daerah (fiscal capacity).

3. Dana Perwalian (DAK)


DAK adalah dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pendanaan kegiatan yang khusus terkait dengan masalah daerah.daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK memiliki tujuan khusus pembiayaan kebutuhan dasar pelayanan publik, prasarana dan sarana pelayanan yang belum memenuhi standar tertentu atau belum lengkap, mendorong pembangunan daerah. Dengan demikian, DAK dialokasikan setiap tahun dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional. Untuk menentukan daerah mana yang akan menerima tunjangan DAK, pemerintah menetapkan kriteria. Kriteria tersebut meliputi kriteria umum, khusus, dan teknis.


Ada kriteria umum yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kelayakan keuangan daerah dalam PDB. Ini tercermin dalam pendapatan umum APBD setelah mengurangi pengeluaran layanan sipil regional.
Setelah itu ditetapkan kriteria khusus dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta karakteristik daerah. Objek geografis wilayah mengacu pada wilayah pesisir dan kepulauan serta berbatasan dengan negara lain, dihilangkan/dihilangkan, termasuk banjir dan tanah longsor, dan wilayah yang termasuk ketahanan pangan. Sementara itu, spesifikasinya ditentukan oleh departemen/departemen teknik. Kriteria teknis meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional menjadi indikator dalam perhitungan teknis

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved