Dana Perimbangan, Ini Penjelasannya Dana Perimbangan merupakan sumber pendanaan
daerah yang bersumber dari APBN
yang meliputi Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU)
dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan Pasal 1 Nomor 19 Undang-Undang
(UU) No.33 Tahun 200 . Dana
perimbangan berfungsi sebagai
sumber pendapatan daerah, tidak
termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya.
Tidak hanya membantu daerah untuk membiayai sesuai dengan kewenangannya, dana perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi disparitas pendanaan antara Negara dan daerah serta mengurangi kesenjangan modal publik antar daerah.
Tiga komponen dana perimbangan (DBH, DAU dan DAK) menjadi suatu sistem pemindahan uang dari pemerintah kepada suatu kesatuan yang utuh. Selain itu dijelaskan pula
pengertian dari masing-masing
jenis dana perimbangan.
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana DBH adalah
dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dibagikan
kepada daerah dalam proporsi
tertentu untuk membiayai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan klasifikasi. DBH dibagi
menjadi dua kategori yaitu bagi
hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.
2.Dana
Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah
dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang disalurkan dalam
rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai
kebutuhan daerah dalam rangka melakukan
klasifikasi.
Penetapan DAU suatu daerah
berdasarkan besaran selisih pajak suatu daerah (selisih fiskal). Kesenjangan
fiskal kemudian menjadi selisih
antara permintaan daerah (fiscal
demand) dan potensi daerah
(fiscal capacity).
3. Dana Perwalian (DAK)
DAK adalah
dana yang berasal dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk
memberikan kontribusi terhadap pendanaan kegiatan yang khusus terkait dengan masalah daerah.daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK memiliki tujuan khusus pembiayaan kebutuhan dasar pelayanan publik, prasarana dan
sarana pelayanan yang belum memenuhi
standar tertentu atau belum lengkap,
mendorong pembangunan daerah. Dengan
demikian, DAK dialokasikan
setiap tahun dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional. Untuk menentukan daerah mana yang akan menerima tunjangan DAK, pemerintah
menetapkan kriteria. Kriteria tersebut
meliputi kriteria umum, khusus,
dan teknis.
Ada kriteria umum yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan
kelayakan keuangan daerah dalam PDB. Ini tercermin dalam pendapatan
umum APBD setelah mengurangi
pengeluaran layanan sipil regional.
Setelah itu ditetapkan kriteria khusus dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta karakteristik daerah. Objek geografis wilayah mengacu pada wilayah
pesisir dan kepulauan serta berbatasan
dengan negara lain, dihilangkan/dihilangkan,
termasuk banjir dan tanah
longsor, dan wilayah yang
termasuk ketahanan pangan. Sementara
itu, spesifikasinya ditentukan oleh departemen/departemen teknik. Kriteria teknis meliputi standar
kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional
menjadi indikator dalam perhitungan teknis
|