• 09.00 s.d. 18.00

Dana BOS dan Dana Transfer Daerah

Menurut data yang diperoleh penulis dari situs web BPS.go.id, terdapat 176.059 sekolah negeri di seluruh Indonesia yang menyediakan pendidikan di semua tingkatan. Pemerintah memastikan bahwa program wajib belajar dilaksanakan tanpa memungut biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 34 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ini berarti anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri tidak perlu membayar biaya sekolah. Biaya sekolah gratis dimungkinkan karena pemerintah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, dari mana dana BOS ini berasal?

BOS adalah sebuah program yang digalakkan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui BOS berupa dana. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti perawatan sarana dan prasarana sekolah, atau pembelian peralatan multimedia untuk mendukung kegiatan belajar mengajar; Dana BOS dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional bagi seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS dialokasikan dari Dana Transfer Daerah, yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.

APBN merupakan alat bagi Pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian; APBN dirancang untuk memastikan bahwa penerimaan negara memainkan peran penuhnya sebagai sumber pembiayaan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk peningkatan investasi, pemerataan, dan pengentasan kemiskinan.

Tidak hanya itu, di sisi lain, APBN juga berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai stabilitas di tengah gejolak ekonomi. APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mewujudkan keadilan, mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi kesenjangan antar kelompok pendapatan dan antar wilayah.

Dari sisi kemandirian APBN, penerimaan pajak memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara. Hal ini tentu saja mengurangi kebutuhan pembiayaan utang.

Sesuai dengan undang-undang, sumber pendapatan negara dari APBN terdiri dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. 


Oleh: Ida Rosnida Laila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-walau-dibenci-namun-dinanti

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved