Dana BOS dan Dana
Transfer Daerah Menurut
data yang diperoleh penulis dari situs web BPS.go.id, terdapat 176.059 sekolah
negeri di seluruh Indonesia yang menyediakan pendidikan di semua tingkatan.
Pemerintah memastikan bahwa program wajib belajar dilaksanakan tanpa memungut
biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 34 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Ini
berarti anak-anak yang bersekolah di sekolah negeri tidak perlu membayar biaya
sekolah. Biaya sekolah gratis dimungkinkan karena pemerintah menyediakan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi, dari mana dana BOS ini berasal? BOS
adalah sebuah program yang digalakkan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah
di Indonesia agar dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih optimal.
Bantuan yang diberikan melalui BOS berupa dana. Dana tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti perawatan sarana dan prasarana
sekolah, atau pembelian peralatan multimedia untuk mendukung kegiatan belajar
mengajar; Dana BOS dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya
operasional bagi seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah. Dana
BOS dialokasikan dari Dana Transfer Daerah, yaitu dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
daerah. APBN
merupakan alat bagi Pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian; APBN
dirancang untuk memastikan bahwa penerimaan negara memainkan peran penuhnya
sebagai sumber pembiayaan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk peningkatan
investasi, pemerataan, dan pengentasan kemiskinan. Tidak
hanya itu, di sisi lain, APBN juga berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk
mencapai stabilitas di tengah gejolak ekonomi. APBN digunakan sebagai instrumen
kebijakan untuk mewujudkan keadilan, mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan
lapangan kerja, dan mengatasi kesenjangan antar kelompok pendapatan dan antar
wilayah. Dari
sisi kemandirian APBN, penerimaan pajak memberikan kontribusi yang sangat besar
terhadap penerimaan negara. Hal ini tentu saja mengurangi kebutuhan pembiayaan
utang.
Sesuai dengan undang-undang, sumber pendapatan negara dari APBN terdiri dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. Oleh: Ida Rosnida Laila, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-walau-dibenci-namun-dinanti |