Dampak Pajak pada Penerimaan Negera Kontribusi
pekerja swasta dan institusi negara terhadap pembangunan nasional dapat dilihat
dari rincian penerimaan pajak PPh Pasal 21. Menurut data tahun 2022, kontribusi
penerimaan pajak PPh Pasal 21 adalah lebih dari Rp 172 triliun, atau lebih dari
10% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.716 triliun. Kontribusi ini
sebenarnya akan lebih besar lagi jika perhitungan pajak lembaga negara
diperlakukan sama dengan pekerja swasta. Artinya, semua pekerja, baik pekerja
swasta maupun institusi negara, akan dikenakan tarif pajak progresif untuk
semua jenis penghasilan. Sekedar
penjelasan: Lembaga negara tingkat rendah, yang dikenakan tarif pajak final 0%
atas penghasilan tidak tetap, akan dikenakan tarif pajak progresif terendah
sebesar 5% jika perhitungan pajaknya digabungkan dengan pajak dari penghasilan
tetap. Demikian pula, badan-badan negara tingkat menengah, yang sebelumnya
hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 5% atas penghasilan tidak tetap
mereka, sekarang akan dikenakan tarif pajak progresif tingkat kedua dan ketiga
jika digabungkan dengan penghasilan tetap mereka. Selain itu, badan-badan
negara tingkat tertinggi juga akan mengalami peningkatan jumlah pajak yang
mereka bayarkan. Jadi, secara keseluruhan, penghapusan pajak final atas
penghasilan informal pegawai negeri berdampak pada peningkatan penerimaan
negara.
Tidak dapat dipungkiri, kontribusi buruh dalam pembangunan diakui baik di tingkat nasional maupun internasional. Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei dan Hari Buruh Indonesia pada tanggal 20 Februari setiap tahunnya adalah buktinya. Apresiasi seperti itu memang baik, namun akan lebih baik lagi jika apresiasi terhadap pekerja dilakukan dengan cara yang lebih nyata. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan perlakuan pajak yang sama terhadap penghasilan pekerja swasta seperti halnya instansi pemerintah. https://www.pajak.go.id/id/artikel/keadilan-pajak-bagi-pekerja Oleh: Safruddin, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak |