• 09.00 s.d. 18.00

Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT)

Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM). Penerapan CRM ini dimaksudkan untuk menciptakan pilihan perlakuan yang berbeda tergantung pada risiko ketidakpatuhan wajib pajak. Pada awal implementasi, ketentuan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE2 /PJ/2019. Dalam surat edaran ini, CRM dimasukkan untuk mengambil fungsi yang diperluas, pemantauan, pengecekan dan penagihan.


DJP telah memperluas cakupan implementasi CRM, salah satunya adalah edukasi perpajakan, karena sangat penting untuk mempercepat implementasi CRM di semua proses bisnis DJP. Perluasan penggunaan CRM diatur dalam SE39/PJ/2021. Dalam penerapan CRM dari perspektif pendidikan pajak, ada istilah Daftar Sasaran Konsultan Terpilih (DSPT). DSPT merupakan daftar sasaran operasional yang akan menjadi subyek kegiatan edukasi perpajakan yang terpilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan sesuai Surat Edaran Nomor 1 Ditjen Pajak. SE39/PJ/2021.


Peta risiko ketidakpatuhan CRM fungsi pendidikan pajak menjadi peta yang menggambarkan risiko ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Peta dibuat sesuai dengan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. Dengan kata lain, pemetaan risiko menjadi salah satu pertimbangan penyusunan dan perencanaan PTSD. Setelah DSPT ditetapkan, DSPT akan digunakan sebagai sarana untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan melakukan pendidikan pajak.


Penyusunan konsep DSPT merupakan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada penyuluh pajak. Penyuluh kemudian mengidentifikasi subjek pendidikan oleh wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan dalam sistem informasi penyuluhan. Misalnya, pilih topik tentang perubahan perilaku. Profesional pajak mengidentifikasi dan memprioritaskan wajib pajak berdasarkan peta risiko yang diidentifikasi sebagai perubahan perilaku.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved