Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT)Sejak tahun
2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM). Penerapan CRM ini dimaksudkan untuk menciptakan pilihan
perlakuan yang berbeda tergantung pada
risiko ketidakpatuhan wajib
pajak. Pada awal implementasi,
ketentuan CRM diatur dalam Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE2
/PJ/2019. Dalam surat edaran ini, CRM dimasukkan untuk mengambil fungsi yang diperluas, pemantauan, pengecekan dan penagihan.
DJP telah memperluas cakupan implementasi CRM, salah
satunya adalah edukasi perpajakan,
karena sangat penting untuk mempercepat
implementasi CRM di semua
proses bisnis DJP. Perluasan penggunaan
CRM diatur dalam SE39/PJ/2021.
Dalam penerapan CRM dari perspektif pendidikan pajak, ada
istilah Daftar Sasaran Konsultan
Terpilih (DSPT). DSPT merupakan
daftar sasaran operasional yang
akan menjadi subyek kegiatan
edukasi perpajakan yang terpilih
pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan sesuai Surat Edaran Nomor 1 Ditjen Pajak. SE39/PJ/2021.
Peta risiko ketidakpatuhan CRM
fungsi pendidikan pajak menjadi
peta yang menggambarkan risiko ketidakpatuhan wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Peta dibuat sesuai dengan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan. Tujuan penyusunan
peta ini adalah untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak. Dengan kata lain, pemetaan risiko menjadi salah satu pertimbangan penyusunan dan perencanaan PTSD. Setelah DSPT ditetapkan, DSPT akan digunakan sebagai sarana untuk menentukan prioritas wajib pajak
yang akan melakukan pendidikan pajak.
Penyusunan konsep DSPT merupakan
tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada penyuluh pajak. Penyuluh kemudian mengidentifikasi subjek
pendidikan oleh wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan
dalam sistem informasi penyuluhan. Misalnya,
pilih topik tentang perubahan perilaku. Profesional pajak mengidentifikasi
dan memprioritaskan wajib pajak berdasarkan peta risiko yang diidentifikasi sebagai perubahan
perilaku.
|