• 09.00 s.d. 18.00

Daftar Sasaran Analisis (DSA) Data Perpajakan

Daftar Sasaran Analisis Data Pajak atau DSA adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan analisis data perpajakan pada tahun berjalan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022. Analisis data perpajakan menjadi  kegiatan analitis dengan mengidentifikasi pola-pola yang timbul dari ketidakpatuhan serta kewajiban pajak yang belum diselesaikan, penyelesaian implisit, dan kemudian mengidentifikasi rekomendasi tindak lanjut untuk mendukung pemantauan kinerja.

Selanjutnya, penyusunan DSA menjadi dasar penentuan prioritas pemantauan. Selanjutnya, persiapan DSA dibagi menjadi dua, yaitu persiapan kantor pusat DSA DJP dan persiapan Kanwil DJP. Di tingkat kantor pusat, DSA disusun berdasarkan fokus analisis data pajak. Beberapa bidang penting untuk melakukan analisis data perpajakan, seperti sektor industri, perdagangan dan ekonomi digital, jasa, sumber daya alam, belanja publik dan/atau sektor lainnya.

Penyelesaian  DSA Kantor Pusat Siapkan DSA tahun berjalan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan. Di DJP penyusunan DSA Gabungan Manajemen dilakukan melalui diskusi bersama di lingkungan Komite Kepatuhan Manajemen Bersama DJP. Selanjutnya DSA Mabes DJP dalam penyusunannya  mengikuti format dalam Lampiran Surat I SE-05/PJ/2022. Setelah dilampirkan, DSA menjadi  tabel yang memuat nama wajib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadi sasaran analisis data perpajakan, seksi, analisis pajak, data nilai, dan daya estimasi potensial. .

Sementara itu, di tingkat Kanwil DJP, penyusunan DSA sejalan dengan strategi pengamanan pendapatan Kanwil DJP dan strategi tindak lanjut Kanwil DJP. Untuk mempersiapkan Kanwil DJP untuk DSA tahun berjalan, jangka waktu penyelesaian paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan.

DSA kantor pusat dan kantor wilayah DSA sebagai  variabel yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat menyusun Daftar Prioritas Pemantauan (DPP). DPP adalah daftar wajib pajak yang akan menjalani studi kepatuhan serius oleh KPP untuk tahun berjalan. DSA Direksi Wilayah DJP mengenai pelaksanaannya dibahas bersama dalam Komite Kepatuhan Direksi Wilayah DJP. Setelah itu dibangun DSA Kanwil DJP sesuai model model pada lampiran M SE-05/PJ/2022.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved