Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan Berdasarkan SE39/PJ/2021, daftar tindakan
prioritas adalah daftar set prioritas
untuk wajib pajak yang satu atau lebih penilaiannya diperkirakan akan berakhir
dalam waktu 12 bulan. Sedangkan daftar prioritas pencairan adalah daftar
yang memuat prioritas pemungutan dari
Wajib Pajak yang dianggap mampu
membayar dan/atau menyelesaikan
penetapan.
Wajib Pajak
dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan diidentifikasi berdasarkan tingkat risiko
mereka relatif terhadap posisi risiko yang ditunjukkan dalam pembayaran peta
risiko kepatuhan CRM fungsi. CRM Compliance Risk Map Invoicing adalah peta yang
menjelaskan risiko kepatuhan wajib pajak saat membayar SPT.
Peta risiko ini disusun berdasarkan luas penagihan piutang pajak, keberadaan
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan Wajib Pajak untuk
menyumbang dan/atau Penanggung Pajak. Kedua daftar tersebut kemudian digunakan
sebagai dasar untuk menetapkan preferensi pembayaran. Wajib Pajak dalam daftar ini akan dipantau
berdasarkan tingkat risiko masing-masing atau kebijakan lain yang ditetapkan
oleh Kepala KPP. Pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam daftar prioritas
tindakan dan daftar prioritas pencairan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang
Penagihan Pajak dengan tindakan paksa.
|