• 09.00 s.d. 18.00

Daftar Prioritas Tindakan dan Pencairan

 

Berdasarkan SE39/PJ/2021, daftar tindakan prioritas adalah daftar set prioritas untuk wajib pajak yang satu atau lebih penilaiannya diperkirakan akan berakhir dalam waktu 12 bulan. Sedangkan daftar prioritas pencairan adalah daftar yang memuat prioritas pemungutan dari Wajib Pajak yang dianggap mampu membayar dan/atau menyelesaikan penetapan.

Wajib Pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan diidentifikasi berdasarkan tingkat risiko mereka relatif terhadap posisi risiko yang ditunjukkan dalam pembayaran peta risiko kepatuhan CRM fungsi. CRM Compliance Risk Map Invoicing adalah peta yang menjelaskan risiko kepatuhan wajib pajak saat membayar SPT.


Peta risiko ini disusun berdasarkan luas penagihan piutang pajak, keberadaan Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan Wajib Pajak untuk menyumbang dan/atau Penanggung Pajak. Kedua daftar tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menetapkan preferensi pembayaran. Wajib Pajak dalam daftar
ini akan dipantau berdasarkan tingkat risiko masing-masing atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Kepala KPP. Pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan tindakan paksa.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved