• 09.00 s.d. 18.00

Akibat tekanan pandemi yang belum usai Pemerintah masih memberikan bantuan kepada warga negaranya dengan meringankan beban wajib pajak hal ini yaitu dengan memberikan insentif pajak. Dan insentif pajak ini masih akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan tempo untuk pemberian insentif pajak ini juga melihat kapasitas fiskal sebagai upaya untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Berikut ini daftar insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun:

 

1.      Insentif Pajak PPnBM Kendaraan Bermotor

Untuk kelompok Insentif pajak ini meliputi:

-        PPnBM DTP 100 persen diberikan untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc.

-        Kemudian PPnBM DTP sebesar 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga. 2.500 cc.

-        Berikutnya PPnBM DTP sebesar 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga 2.500 cc.

 

2.      Insentif Pajak PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Properti

-        Insentif pengurangan pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk sektor propreti kategori rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi senilai Rp 2 miliar.

-        Insentif pajak sebesar 50 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

 

3.      Insentif Pajak PPh Pasal 21 DTP

Insentif PPh untuk Pasal 21 DTP ini diberikan dengan kriteria sebagai berikut:

-        WP yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, dimana perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di wilayah berikat, Izin Pengusaha di Lingkungan Berikat, atau izin PDKB.

-        Memiliki NPWP

-        Penghasilan kotor yang diperoleh bersifat tetap dan teratur apabila dihitung disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000.

 

4.      Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM

Kelompok 4 adalah Para pelaku UMKM dimana mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah. Wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu setor pajak dan pemungut atau pemotong pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat pembayaran kepada pelaku UMKM dilakukan. Dan untuk insentif pajak ini syaratnya adalah dengan membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak dan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.

5.      Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor

Untuk pemberian insentif PPh pasal 22 impor yaitu dengan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan maka harus memiliki kriteria antara lain:

        Wajib pajak bergerak di salah satu usaha dari 730 bidang industri tertentu

        Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

        Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat

 

Wajib pajak yang menerima fasilitas ini diharuskan untuk menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu wajib Pajak juga harus mengajukan terlebih dahulu permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id. atau melalui saluran lain.

 

6.      Insentif Pajak Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk Wajib Pajak yang akan mendapatkan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen harus memenuhi kriteria berikut:

        Wajib pajak memiliki usaha di sektor di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu

        Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor))

        Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat

 

7.      Insentif Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembayaran kembali PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:

        Perusahaan bergerak di salah satu dari 725 bidang infrastruktur tertentu;

        Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

        Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat

Kriteria tersebut yang menyampaikan untuk SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan aktivitas tertentu misalnya melakukan ekspor atas barang atau jasa kena pajak, penyerahan barang atau jasa kepada pemungut PPN atau penyerahan barang atau jasa yang tidak dipungut PPN.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved