Akibat tekanan pandemi yang belum usai Pemerintah
masih memberikan bantuan kepada warga negaranya dengan meringankan beban wajib
pajak hal ini yaitu dengan memberikan insentif pajak. Dan insentif pajak ini masih
akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan tempo untuk pemberian
insentif pajak ini juga melihat kapasitas fiskal sebagai upaya untuk mendukung
program pemulihan ekonomi nasional. Berikut ini daftar insentif pajak yang diperpanjang
hingga akhir tahun:
1. Insentif
Pajak PPnBM Kendaraan Bermotor Untuk kelompok Insentif pajak ini meliputi: -
PPnBM DTP 100 persen diberikan untuk segmen kendaraan
bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc. -
Kemudian PPnBM DTP sebesar 50 persen untuk kendaraan
bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga. 2.500 cc. -
Berikutnya PPnBM DTP sebesar 25 persen untuk kendaraan
bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc hingga 2.500 cc.
2.
Insentif Pajak PPN 100 Persen
Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Properti -
Insentif pengurangan pajak berupa fasilitas PPN DTP
diberikan sebesar 100 persen untuk sektor propreti kategori rumah atau unit
dengan harga jual paling tinggi senilai Rp 2 miliar. -
Insentif pajak sebesar 50 persen untuk rumah dengan
harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
3.
Insentif Pajak PPh Pasal 21 DTP Insentif PPh untuk Pasal 21 DTP ini diberikan dengan
kriteria sebagai berikut: -
WP yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai pada
perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, dimana perusahaan
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan
di wilayah berikat, Izin Pengusaha di Lingkungan Berikat, atau izin PDKB. -
Memiliki NPWP -
Penghasilan kotor yang diperoleh bersifat tetap dan
teratur apabila dihitung disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000.
4.
Insentif Pajak untuk Pelaku
UMKM Kelompok
4 adalah Para pelaku UMKM dimana mendapat fasilitas pajak penghasilan final
tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah. Wajib pajak
pelaku UMKM tidak perlu setor pajak dan pemungut atau pemotong pajak juga tidak
melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat pembayaran kepada pelaku
UMKM dilakukan. Dan untuk insentif pajak ini syaratnya adalah dengan membuat
realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak dan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya. 5.
Insentif Pajak PPh Pasal 22
Impor Untuk
pemberian insentif PPh pasal 22 impor yaitu dengan pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan maka harus memiliki
kriteria antara lain: –
Wajib pajak bergerak di salah satu usaha dari 730 bidang
industri tertentu –
Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang
memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) –
Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat
Wajib pajak yang menerima fasilitas ini diharuskan
untuk menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya. Selain itu wajib Pajak juga harus mengajukan terlebih dahulu permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis kepada
Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id. atau melalui saluran lain.
6.
Insentif Pajak Pengurangan
Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak yang akan mendapatkan pengurangan
angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen harus memenuhi kriteria berikut: –
Wajib pajak memiliki usaha di sektor di salah satu
dari 1.018 bidang industri tertentu –
Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang
memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)) –
Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat
7.
Insentif Pajak Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Pembayaran kembali PPN dipercepat bagi PKP berisiko
rendah dengan kriteria: –
Perusahaan bergerak di salah satu dari 725 bidang
infrastruktur tertentu; –
Perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang
memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) –
Perusahaan berada di wilayah atau kawasan berikat
Kriteria tersebut yang menyampaikan untuk SPT Masa PPN
lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar,
tanpa persyaratan melakukan aktivitas tertentu misalnya melakukan ekspor atas barang
atau jasa kena pajak, penyerahan barang atau jasa kepada pemungut PPN atau
penyerahan barang atau jasa yang tidak dipungut PPN. |