DJP dan Ditjen Dukcapil Integrasi Satu Data Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengintegrasikan data kependudukan
dengan basis data perpajakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan
bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus sebagai
cara dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian
Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerja sama
tersebut merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Tujuannya
adalah untuk memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil,
terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin
memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan
merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga
pemerintahan maupun non pemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas
pengawasan kepatuhan perpajakan.
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat
Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU
HPP) yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Selain
itu, ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang
Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib
Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP
dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan
dan basis data perpajakan. |