DJP
Terapkan Prepopulated Tax Return Penyederhanaan Lapor SPT Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terus
menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan
melalui digitalisasi. Kedepannya, wajib pajak akan lebih mudah dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, kepatuhan wajib pajak akan meningkat. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam
suatu kesempatan Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diberi tantangan untuk membuat dan menyusun
sistem perpajakan yang mudah dan sederhana seperti membayar atau membeli kredit, terutama dalam
hal pajak. membayar dan membayar pajak. DJP menyadari bahwa tugas terberat bagi wajib
pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya adalah dalam menghitung besarnya
pajak yang terutang. Mengenai rencana pembayaran pajak, banyak bank dan organisasi sekarang
menganggap ini sebagai saluran pembayaran pajak yang siap membantu dan
menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi wajib pajak dalam membayar pajak. Di antara solusinya, DJP menerapkan prepopulated tax
return untuk
menyederhanakan SPT tahunan. Penerapan
formulir prepopulated tax return ini untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. Kemudahan yang ditawarkan kepada pembayar pajak adalah pengisian
otomatis penghasilan yang dipotong
majikan pada formulir SPT. Dengan sistem prepopulated tax return ini, Wajib Pajak akan
menerima pop-up atau pemberitahuan dari sistem jika data pendapatan telah
berhasil didaftarkan. Wajib pajak kemudian akan memiliki pilihan, untuk
menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak. Hal ini didasarkan pada
kebutuhan masing-masing wajib pajak.
Data yang dimaksud dalam
hal ini adalah jumlah penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan dan
besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang
dipotong. Jika Wajib Pajak bersedia menggunakan data tersebut, yang
harus ia lakukan adalah mengkonfirmasi kebenaran data dan menambahkan data
lain, jika perlu, seperti aset, kewajiban, dan informasi lainnya. |