Guna
menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah
meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik
ini diatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PMK 133/2021. Berdasarkan PMK 133/2021,
meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan
Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai
tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Lantas, siapa yang
dimaksud dengan distributor dalam regulasi tersebut? Mengacu pada Pasal
1 angka 10 PMK 133/2021, distributor adalah badan usaha yang memiliki
kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai
elektronik melalui sistem meterai elektronik. Sistem meterai elektronik adalah
sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam
sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan
membubuhkan meterai elektronik. PMK 133/2021
mengharuskan Perum Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor
guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai
elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah
melakukan deposit (penyetoran bea meterai di muka). Tidak sembarang badan usaha
dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021.
Kualifikasi yang harus dipenuhi distributor meliputi: 1.
Telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak
terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; 2.
Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang
pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan 3.
Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di
bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana
asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan
secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan; 4.
Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin
ketersediaan meterai elektronik; dan 5.
Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem
meterai elektronik. Lebih
lanjut, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik ini memiliki dua
kewajiban. Pertama, harus mendistribusikan meterai elektronik
kepada pemungut bea meterai. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib
memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang
terutang, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran
bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP). Kedua, menjual meterai elektronik
kepada pengecer dan masyarakat umum. Penjualan meterai elektronik oleh
distributor ke pengecer atau masyarakat umum dilakukan dengan harga jual
sebesar nilai nominal meterai elektronik. Sementara itu, pengecer dapat menjual
meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai
elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai distributor meterai elektronik
dapat disimak dalam PMK 133/2021.
|