Seluruh warga di Indonesia yang
melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak. Namun ada
beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak
penghasilan (PPh).
Lalu siapa sajakah mereka?
Jika dilihat, masyarakat kecil yang
tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di
bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe
hingga petugas kebersihan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak
dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak
kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54
juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP
tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti
dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan
super kaya. Selain itu, juga tidak perlu membayar
pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang
pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan
syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun. Sebelumnya, pelaku UMKM individu
semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan
pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta
per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%. Namun dengan adanya aturan terbaru
yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan
lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar
pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
SUMBER: https://finance.detik.com/infografis/d-5769200/siapa-saja-yang-bebas-pajak-cek-di-sini-daftarnya |