• 09.00 s.d. 18.00

Seiring perkembangan teknologi, layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun bisa diakses secara daring. Sejumlah pemerintah daerah telah memberlakukan layanan PBB daring. Salah satunya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB yang tak lagi menggunakan kertas, melainkan hadir dalam bentuk elektronik atau dikenal dengan istilah e-SPPT.

Dalam layanan ini, nantinya wajib pajak (WP) akan dikirimkan e-SPPT PBB melalui surat elektronik. Anda bisa dengan mudah mengaksesnya melalui ponsel pintar. PBB-P2 sendiri merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan secara pribadi atau organisasi. PBB akan dikenakan pada nilai pajak yang melekat pada tanah dan bangunan.

Aturan mengenai PBB sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Cara Daftar Objek PBB Baru

Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah objek pajak untuk mendaftarkan objek PBB baru. Di sana, Anda bisa meminta Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disediakan secara gratis.

 

Syarat Mendaftarkan Objek PBB Baru

Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelum Anda mendaftarkan objek pajak baru. Berikut syaratnya:

- mengisi blanko permohonan pendaftaran objek baru

- mengisi blanko SPOP

- fotokopi KTP/Kartu Keluarga

- fotokopi sertifikat tanah

- fotokopi akte jual beli

- fotokopi IMB/IPB

- surat kuasa (bila dikuasakan)

- surat keterangan lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan

 

Cara Daftar e-SPPT PBB Online

Setelah berhasil mendaftarkan objek pajak baru, Anda bisa mendaftarkan diri untuk layanan e-SPPT. Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak. Pada dasarnya, cara daftar e-SPPT PBB online sama pada masing-masing daerah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi e-SPPT PBB masing-masing daerah dan mengikuti instruksi yang ditampilkan.

Berikut beberapa situs e-SPPT PBB kabupaten/kota.

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kabupaten Bogor

3. Kota Depok

4. DKI Jakarta

Anda perlu mengisi data objek pajak seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak, dan tahun SPPT. Jangan lupa juga untuk menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Sistem kemudian akan memverifikasi data yang diberikan. Demikian cara daftar e-SPPT PBB online yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved