• 09.00 s.d. 18.00

Cukup Satu SPT untuk Lapor Empat Jenis Pajak

Ditjen Pajak (DJP) kembali melakukan terobosan untuk memudahkan pengelolaan kepatuhan wajib pajak. DJP akan menyatukan empat jenis Surat Pemberitahuan Berkala (SPT) menjadi satu SPT. Surat Pernyataan SPT yang ada saat ini dibuat khusus untuk golongan (barang) pajak. Dengan adanya penyatuan ini, diharapkan akan lebih mudah bagi wajib pajak untuk menyatakan SPT.

Anda benar-benar harus mengulang kemudahan administrasi pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan pemerintah. Ingatlah bahwa pajak adalah komponen utama dari pendapatan pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban perpajakan kita.

Namun seringkali Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya karena menganggap administrasi perpajakan tidak ringkas. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai sarana untuk membantu masalah perpajakan. Selain itu, pemerintah telah bermitra dengan pihak swasta, seperti PT Mitra Taxku, untuk memberikan solusi terintegrasi untuk perhitungan pajak, pembayaran pajak dan pengembalian pajak. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan pajak saat menggunakan platform Taxku. Kini, upaya penyatuan keempat jenis SPT tersebut juga ditujukan untuk mempermudah kewajiban perpajakan wajib pajak.

SPT terpadu

Empat jenis SPT yang akan disederhanakan antara lain SPT PPh Berkala Pasal 15, SPT PPh Berulang Pasal 22, SPT PPh Berulang Pasal 23, dan SPT Pasal (2). Penyatuan tersebut akan mempermudah proses pengajuan SPT yang telah terbagi dalam kategori pajak. Oleh karena itu, jika diterapkan secara seragam, semua jenis SPT publik hanya akan mengikuti satu bentuk. Tidak banyak lagi. Rencana tersebut akan berlaku tahun depan. Pertamina akan menjadi pilot project untuk mengimplementasikan program ini.

Konsolidasi SPT memudahkan otoritas

Menyatukan SPT juga membantu otoritas pajak untuk mengendalikan wajib pajak, karena mereka memiliki data yang lebih akurat. Selain itu, mekanismenya tunduk pada kebijakan pemerintah terkait penerapan bukti pengurangan secara elektronik atau e-Bupot.

eBupot

Mei lalu, Ditjen Pajak meminta sekitar 1.913 wajib pajak untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan 26 menggunakan permintaan elektronik untuk bukti pemotongan pajak atau e-bupot. Penerapan e-bupot memiliki banyak keuntungan, baik dari pihak wajib pajak, pihak yang melakukan pemotongan maupun fiskus. Dari sisi wajib pajak, kebijakan ini akan berdampak ketika bukti pemotongan pajak diterbitkan secara elektronik, seperti TPS Masanya.

Bagi wajib pajak yang melakukan pemotongan, bukti pemotongan ini akan dimasukkan ke dalam TPS tahunan mereka yang telah diisi sebelumnya, sehingga proses pengajuannya juga lebih mudah. Bagi Ditjen Pajak, selain mengelola SPT (elektronik) dengan lebih efisien, perangkat ini juga dapat mengontrol atau memastikan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dinyatakan dengan benar dalam SPT Tahunan Wajib Pajak memungut pajak. pada laba ditahan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved