Cukup Satu SPT untuk Lapor
Empat Jenis Pajak Ditjen
Pajak (DJP) kembali melakukan terobosan untuk memudahkan pengelolaan kepatuhan
wajib pajak. DJP akan menyatukan empat jenis Surat Pemberitahuan Berkala (SPT)
menjadi satu SPT. Surat Pernyataan SPT yang ada saat ini dibuat khusus untuk
golongan (barang) pajak. Dengan adanya penyatuan ini, diharapkan akan lebih
mudah bagi wajib pajak untuk menyatakan SPT. Anda
benar-benar harus mengulang kemudahan administrasi pajak. Tujuannya adalah
untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang pada gilirannya meningkatkan
pendapatan pemerintah. Ingatlah bahwa pajak adalah komponen utama dari
pendapatan pemerintah. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi
kewajiban perpajakan kita. Namun
seringkali Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya karena menganggap
administrasi perpajakan tidak ringkas. Padahal, pemerintah telah menyediakan
berbagai sarana untuk membantu masalah perpajakan. Selain itu, pemerintah telah
bermitra dengan pihak swasta, seperti PT Mitra Taxku, untuk memberikan solusi
terintegrasi untuk perhitungan pajak, pembayaran pajak dan pengembalian pajak.
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan pajak saat menggunakan
platform Taxku. Kini, upaya penyatuan keempat jenis SPT tersebut juga ditujukan
untuk mempermudah kewajiban perpajakan wajib pajak. SPT
terpadu Empat
jenis SPT yang akan disederhanakan antara lain SPT PPh Berkala Pasal 15, SPT
PPh Berulang Pasal 22, SPT PPh Berulang Pasal 23, dan SPT Pasal (2). Penyatuan
tersebut akan mempermudah proses pengajuan SPT yang telah terbagi dalam
kategori pajak. Oleh karena itu, jika diterapkan secara seragam, semua jenis
SPT publik hanya akan mengikuti satu bentuk. Tidak banyak lagi. Rencana
tersebut akan berlaku tahun depan. Pertamina akan menjadi pilot project untuk
mengimplementasikan program ini. Konsolidasi
SPT memudahkan otoritas Menyatukan
SPT juga membantu otoritas pajak untuk mengendalikan wajib pajak, karena mereka
memiliki data yang lebih akurat. Selain itu, mekanismenya tunduk pada kebijakan
pemerintah terkait penerapan bukti pengurangan secara elektronik atau e-Bupot. eBupot Mei
lalu, Ditjen Pajak meminta sekitar 1.913 wajib pajak untuk memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan 26 menggunakan permintaan elektronik untuk bukti
pemotongan pajak atau e-bupot. Penerapan e-bupot memiliki banyak keuntungan,
baik dari pihak wajib pajak, pihak yang melakukan pemotongan maupun fiskus.
Dari sisi wajib pajak, kebijakan ini akan berdampak ketika bukti pemotongan
pajak diterbitkan secara elektronik, seperti TPS Masanya.
Bagi
wajib pajak yang melakukan pemotongan, bukti pemotongan ini akan dimasukkan ke
dalam TPS tahunan mereka yang telah diisi sebelumnya, sehingga proses
pengajuannya juga lebih mudah. Bagi Ditjen Pajak, selain mengelola SPT
(elektronik) dengan lebih efisien, perangkat ini juga dapat mengontrol atau
memastikan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dinyatakan
dengan benar dalam SPT Tahunan Wajib Pajak memungut pajak. pada laba ditahan. |