Cost, Insurance and
Freight Cost,
Insurance and Freight disingkat CIF. CIF adalah salah satu syarat dalam
perdagangan internasional yang menunjukkan bahwa penjual menanggung biaya
pengangkutan sampai pengangkutan barang tiba di tempatnya dan penjual memenuhi kewajibannya untuk membayar
asuransi atas barang yang dikirim. Dengan menggunakan metode ini, penjual harus
membuat kontrak dan membayar biaya dan ongkos angkut yang diperlukan untuk
membawa barang ke tempat tujuan.
Sehubungan
dengan itu, ada beberapa kewajiban yang
harus diperhatikan oleh eksportir atau penjual: 1.
Menyediakan pesanan untuk barang-barang yang ditentukan dalam kontrak. 2.
Mengurus segala urusan pengepakan barang
sesuai dengan standar angkutan laut atau udara. 3.
Mengelola semua urusan perizinan ekspor, termasuk urusan keamanan dan
kepabeanan. 4.
Jaga seluruh proses sampai tiba di kapal. 5.
Mengelola semua pembayaran premi
asuransi properti.
Dengan
demikian, pada akhirnya, metode transaksi ekspor-impor ini bergantung pada importir sekaligus pembeli yang akan memilih
dan menentukan metode pembayaran yang dianggap paling efektif, paling murah dan
tentu saja paling nyaman, paling nyata. Oleh karena itu, penting bagi Anda
untuk mengetahui beberapa jenis metode pembayaran yang dapat digunakan untuk
ekspor dan impor. |