Cost, Insurance and Freight Cost, Insurance and Freight disingkat CIF. CIF adalah salah satu syarat dalam perdagangan internasional yang menunjukkan bahwa penjual menanggung biaya pengangkutan sampai pengangkutan barang tiba di tempatnya dan penjual memenuhi kewajibannya untuk membayar asuransi atas barang yang dikirim. Dengan menggunakan metode ini, penjual harus membuat kontrak dan membayar biaya dan ongkos angkut yang diperlukan untuk membawa barang ke tempat tujuan.
Sehubungan dengan itu, ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh eksportir atau penjual: 1. Menyediakan pesanan untuk barang-barang yang ditentukan dalam kontrak. 2. Mengurus segala urusan pengepakan barang sesuai dengan standar angkutan laut atau udara. 3. Mengelola semua urusan perizinan ekspor, termasuk urusan keamanan dan kepabeanan. 4. Jaga seluruh proses sampai tiba di kapal. 5. Mengelola semua pembayaran premi asuransi properti.
Dengan demikian, pada akhirnya, metode transaksi ekspor-impor ini bergantung pada importir sekaligus pembeli yang akan memilih dan menentukan metode pembayaran yang dianggap paling efektif, paling murah dan tentu saja paling nyaman, paling nyata. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa jenis metode pembayaran yang dapat digunakan untuk ekspor dan impor. |