Ciri-Ciri dan Jenis Tax Shifting
Transfer pajak adalah transfer pajak berupa pengalihan beban pajak dari wajib pajak kepada pihak lain. Pergeseran pajak yang jelas termasuk dalam perencanaan pajak yang memungkinkan wajib pajak orang priadi atau wajib pajak badan untuk menghindari beban pajak. Ciri-ciri pengalihan pajak adalah sebagai berikut; 1. Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga. 2. Realokasi beban pajak di antara wajib pajak atau pihak terkait dengan cara yang dapat menggoyahkan wajib pajak dan wajib pajak. 3. Ini adalah perilaku proaktif wajib pajak. Jenis transfer fiskal meliputi; 1. Forward transfer Dalam jenis ini beban pajak dialihkan dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli dengan menaikkan harga seluruh atau sebagian nilai barang sebagai pajak konsumsi konsumsi khusus. 2. Backward Shifting Pada jenis ini beban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian. 3. Kombinasi Kombinasi antara forward dan backward shifting dilakukan dengan cara produsen barang kena pajak memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.
4. Transfer tunggal dan multipoint Transfer tunggal terjadi ketika beban pajak ditransfer langsung dari pabrik atau produsen ke konsumen sedangkan transfer multisite terjadi ketika beban pajak ditransfer dari satu sisi ke sisi lainnya. Kemudian ada beberapa tahapan intervensi dalam transfer pajak yaitu: 1. Pada tahap pertama beban pajak berada pada wajib pajak yang melakukan perhitungan pembayaran pajak dengan Negara. 2. Tahap kedua pemindahan beban pajak adalah proses pemindahan beban pajak dari wajib pajak kepada wajib pajak atas beban pajak. 3. Tahap ketiga adalah kedatangan beban akhir setelah pindah dan beban pajak tidak akan bergerak lagi.
4. Pada tahap keempat ada konsekuensi ekonomi yang terkait dengan perpajakan yang disebut efek perpajakan. |