• 09.00 s.d. 18.00

Cek Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS!

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bahwa sanksi berupa denda terhadap ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Dirjen Pajak juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty sejak tahun 2017 lalu. Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.

 

Sejumlah tarif denda diberlakukan bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh, bergantung dengan program yang diikutinya. Misalnya, dalam program kedua atau program untuk peserta mantan Tax Amnesty baseline tarif pajak adalah 14 persen. Tarif ini tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu (diperiksa petugas pajak) sebesar 30 persen. Mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan. Hal tersebut karena terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.

 

Contoh seseorang memiliki aset senilai Rp 100 juta dan belum mengungkapkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Maka, wajib pajak akan dikenakan tarip pajak 30 persen, ditambah dengan sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak tersebut. Pajak dari wajib pajak sendiri adalah Rp 30 juta, dan denda Rp 60 juta, sehingga jumlah yang dibayar adalah Rp 90 juta. Dari tarif tersebut tampak memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp 10 juta dari asetnya tersebut.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved