Cek Perbandingan
Denda Pajak Normal dengan PPS!
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, bahwa sanksi berupa denda terhadap ketidakpatuhan
pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program
pengungkapan sukarela atau PPS. Dirjen Pajak juga menjelaskan bahwa pemerintah
telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty sejak tahun 2017
lalu. Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.
Sejumlah
tarif denda diberlakukan bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh,
bergantung dengan program yang diikutinya. Misalnya, dalam program kedua atau
program untuk peserta mantan Tax Amnesty baseline tarif pajak adalah 14 persen.
Tarif ini tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu
(diperiksa petugas pajak) sebesar 30 persen. Mekanisme pengenaan tarif Tax
Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan. Hal tersebut karena
terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.
Contoh
seseorang memiliki aset senilai Rp 100 juta dan belum mengungkapkannya dalam
surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Maka, wajib pajak akan dikenakan tarip pajak
30 persen, ditambah dengan sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak
tersebut. Pajak dari wajib pajak sendiri adalah Rp 30 juta, dan denda Rp 60
juta, sehingga jumlah yang dibayar adalah Rp 90 juta. Dari tarif tersebut tampak
memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp 10 juta dari asetnya
tersebut. |