Cek Pajak
Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Lebih Jelas Aturannya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/2022 per 1 April 2022 yang mengatur tentang ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan kendaraan bermotor. Peraturan ini menghapus PMK 79/2010 yang lama. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan untuk lebih memberikan kemudahan dan kemudahan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyediaan kendaraan bermotor bekas.
“Untuk
kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian dan keadilan hukum dalam pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pengadaan Kendaraan Bermotor Bekas”, baca paragraf yang
disarikan dari salah satu pertimbangan PMK 65/2022. Berdasarkan PMK 65/2022,
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib
memungut dan membayar PPN dengan jumlah tertentu. Jumlah tertentu ini diperoleh
dari hasil perkalian tarif PPN dengan harga jual barang sebanyak 10 kali. Jadi, jumlah tertentu untuk menghitung PPN atas mobil bekas pada
tanggal 1 April 2022 adalah 1,1 ri dari harga jual. Sementara itu, sejumlah 1,2
ri dari harga jual akan digunakan ketika tarif PPN 12% resmi berlaku
setelahnya. Berdasarkan PMK 65/2022, penyerahan kendaraan bermotor bekas
bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa barang, tetapi menurut
tempat tujuan semula, bukan untuk tujuan dijual, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16D UU No. UU PPN.
Dalam hal PKP
menyerahkan kendaraan bekas sekaligus membayar Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau
Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya, pemungutan PPN atas pembayaran BKP dan/atau JKP
lainnya telah memenuhi ketentuan umum PPN. PMK 65/2022 menegaskan bahwa Pajak
Masukan (PM) atas pembelian BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan
kendaraan bekas yang telah dipungut PPN dan dibayar sejumlah tertentu tidak
akan dipotong. PKP yang mengirimkan kendaraan bekas wajib membayar SPT Masa PPN
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara
pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN. Kewajiban ini berlaku efektif sejak
masa pajak April 2022. |