• 09.00 s.d. 18.00

Cek Pajak Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Lebih Jelas Aturannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/2022 per 1 April 2022 yang mengatur tentang ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan kendaraan bermotor. Peraturan ini menghapus PMK 79/2010 yang lama. Perubahan dilakukan terhadap ketentuan  untuk lebih memberikan kemudahan dan kemudahan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyediaan kendaraan bermotor bekas.

 

 “Untuk  kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian  dan keadilan hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Kendaraan Bermotor Bekas”, baca paragraf yang disarikan dari salah satu pertimbangan PMK 65/2022. Berdasarkan PMK 65/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan membayar PPN dengan jumlah tertentu. Jumlah tertentu ini diperoleh dari hasil perkalian  tarif PPN  dengan harga jual barang sebanyak 10 kali.

 Jadi, jumlah tertentu  untuk menghitung PPN atas mobil bekas pada tanggal 1 April 2022 adalah 1,1 ri dari harga jual. Sementara itu, sejumlah 1,2 ri dari harga jual akan digunakan ketika tarif PPN 12% resmi berlaku setelahnya. Berdasarkan PMK 65/2022, penyerahan kendaraan bermotor bekas bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa barang, tetapi menurut tempat tujuan semula, bukan untuk tujuan dijual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU No. UU PPN.

 

Dalam hal PKP menyerahkan kendaraan bekas sekaligus membayar Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya, pemungutan PPN atas pembayaran BKP dan/atau JKP lainnya telah memenuhi ketentuan umum PPN. PMK 65/2022 menegaskan bahwa Pajak Masukan (PM) atas pembelian BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan kendaraan bekas yang telah dipungut PPN dan dibayar sejumlah tertentu tidak akan dipotong. PKP yang mengirimkan kendaraan bekas wajib membayar SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN. Kewajiban ini berlaku efektif sejak masa pajak April 2022.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved