Cek Ketentuan Aktivasi
NIK Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak
Format NPWP baru Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.03/2022, yang memuat 3 format PNTP baru. Berikut penjelasannya: • Untuk Wajib Pajak
orang pribadi dengan status penduduk, menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK). Penduduk asli Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. • Wajib pajak orang pribadi tetapi bukan penduduk, wajib
pajak badan usaha dan wajib pajak badan menggunakan format NPWP 16 digit. • Bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan nomor tempat
usaha tetap menggunakan format NPWP 15
digit, namun hanya sampai dengan 31
Desember 2023. Kondisi aktivasi Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor
mencontohkan, ada perbedaan antara
yang sudah memiliki PNTP dan yang
belum. Sementara itu, peraturannya adalah sebagai berikut: • Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki
NPWP tidak perlu melakukan aktivasi,
karena akan diidentifikasi berdasarkan lokasi setelah integrasi atau
sinkronisasi data sebelumnya selesai dilakukan. • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki
NPWP, wajib mengajukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan tentunya harus
memenuhi syarat penghasilan lebih besar
dari PTKP.
Sementara itu,
ketentuan teknis secara keseluruhan
masih dikembangkan dan dibahas secara internal oleh DJP dan akan segera diumumkan. Di sisi lain,
transisi dari NIK ke NPWP masih dalam
tahap integrasi atau sinkronisasi hingga Desember 2023. |