Cek Ketentuan Aktivasi NIK Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak
Format NPWP baru Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, yang memuat 3 format PNTP baru. Berikut penjelasannya: • Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan status penduduk, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk asli Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. • Wajib pajak orang pribadi tetapi bukan penduduk, wajib pajak badan usaha dan wajib pajak badan menggunakan format NPWP 16 digit. • Bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan nomor tempat usaha tetap menggunakan format NPWP 15 digit, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2023. Kondisi aktivasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor mencontohkan, ada perbedaan antara yang sudah memiliki PNTP dan yang belum. Sementara itu, peraturannya adalah sebagai berikut: • Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP tidak perlu melakukan aktivasi, karena akan diidentifikasi berdasarkan lokasi setelah integrasi atau sinkronisasi data sebelumnya selesai dilakukan. • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, wajib mengajukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan tentunya harus memenuhi syarat penghasilan lebih besar dari PTKP.
Sementara itu, ketentuan teknis secara keseluruhan masih dikembangkan dan dibahas secara internal oleh DJP dan akan segera diumumkan. Di sisi lain, transisi dari NIK ke NPWP masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi hingga Desember 2023. |