Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi salah satu
pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Berapa tarif BPHTB 2022? Terkait
hal ini, informasi seputar dasar pengenaan BPHTB dan ketentuan mengenai BPHTB
terutang perlu diperhatikan. Pungutan BPHTB saat ini mengacu pada Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU BPHTB terbaru). Dalam regulasi tersebut, Pasal 47 menyebutkan bahwa tarif BPHTB
ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen. Tarif BPHTB di masing-masing
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dasar pengenaan
BPHTB Adapun dasar pengenaan BPHTB diatur pada Pasal 46. Disebutkan bahwa dasar
pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan obyek pajak. Nilai perolehan obyek pajak
tersebut ditetapkan sebagai berikut: harga transaksi untuk jual beli; nilai
pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak,
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha,
peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan harga transaksi yang tercantum
dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang. Jika nilai perolehan obyek pajak tidak diketahui atau lebih rendah
daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak
Bumi Dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB
yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun
terjadinya perolehan. Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah
Daerah menetapkan nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak sebagai
pengurang dasar pengenaan BPHTB. Adapun besarnya nilai perolehan obyek pajak
tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 80 juta untuk perolehan
hak pertama Wajib Pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Namun bila perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima
orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah
wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan obyek pajak tidak kena
pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300 juta. Lebih lanjut, atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris
tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai perolehan obyek pajak tidak
kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan obyek pajak tidak kena
pajak yang diatur di atas. Nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak
tersebut ditetapkan dengan Perda di masing-masing kabupaten/kota. Ketentuan
BPHTB terutang Pasal 48 regulasi ini memandatkan, besaran pokok BPHTB yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah
dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak dengan tarif BPHTB. BPHTB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau
bangunan berada. Itulah ketentuan mengenai BPHTB terutang. Adapun Pasal 49
aturan yang sama berbunyi, saat terutangnya BPHTB ditetapkan: pada tanggal
dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah,
hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak
yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran
usaha, dan/atau hadiah; pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh
penerima waris mendaftarkan pera-lihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk
waris; pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
untuk putusan hakim; pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; pada
tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru
di luar pelepasan hak; atau pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk
lelang.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/05/23/194258226/cek-aturan-tarif-dan-dasar-pengenaan-bphtb-terbaru?page=2 |